Indonesia Tak Akan Ikut Tarik Dubes di Belanda dan Brasil

Duta Besar Kerajaan Belanda untuk RI, Rob Swartbol
Sumber :
  • Situs Holland Alumni
VIVA.co.id - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengatakan penarikan Duta Besar Kerajaan Belanda, Rob Swortbal, dan Dubes Brasil, Paulo Alberto Da Silveira, tidak akan bersifat resiprokal. Menurut pria yang akrab disapa Tata, pemanggilan pulang kedua Dubes itu bukan termasuk ke dalam insiden diplomatik. 
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Demikian ungkap Tata ketika ditemui di Kemlu, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2015. Menurut Tata, pemulangan kedua Dubes terkait penegakkan hukum di Indonesia. 
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dia menegaskan, apa yang pernah dilakukan RI di tahun 2013, dengan memanggil pulang Dubes Indonesia di Canberra, Nadjib Riphat Kesoema, adalah hal berbeda. 
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Konteks saat itu, murni terkait insiden diplomatik. Sementara, kali ini adalah penegakan hukum. RI telah menjalankan konteks hukum secara nasional dan prinsip-prinsip internasional," ujar Tata. 

Sementara, paska penarikan kedua Dubes, kata dia, jalur komunikasi di kedua Kedubes itu tidak ditutup. Bahkan, Indonesia, lanjut Tata, tetap menganggap negara-negara yang ada di dunia ini sebagai sahabat, termasuk Brasil dan Belanda. 

Sebelum warganya dieksekusi, kata dia, Pemerintah RI telah menyampaikan notifikasi ke masing-masing kedutaan bahwa Presiden telah menolak grasi mereka. 

"Kami meminta masing-masing Kedubes untuk berkomunikasi dengan penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini dengan pihak Kejaksaan Agung," ujar dia. 

Sementara, untuk eksekusi di gelombang selanjutnya, Kemlu belum menerima notifikasi secara resmi dari Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, dia tidak ingin berspekulasi mengenai adanya kemungkinan penarikan Dubes lainnya yang warganya turut menjadi terpidana mati. 

Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati di Cilacap dan Boyolali. Lima dari enam terpidana mati merupakan warga asing yang berasal dari Nigeria, Malawi, Belanda, Brasil dan Vietnam. Mereka terbukti menyelundupkan narkoba. 

Pemerintah Belanda dan Brasil mengecam eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia. Mereka beranggapan eksekusi itu tidak berprikemanusiaan. 

Baca juga: 



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya