Australia Minta RI Pertimbangkan Ulang Hukuman Mati Warganya

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman
VIVA.co.id - Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan ulang eksekusi mati yang dilakukan terhadap dua warga mereka, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Negeri Kanguru mulai khawatir, karena Presiden Joko Widodo akhirnya juga menolak grasi terpidana mati, Andrew Chan. 
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui situs resmi PM Australia pada Jumat, 23 Januari 2015, Abbott mengatakan telah melakukan pendekatan kepada Pemerintah RI hingga ke tingkat paling tinggi. 
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Menteri Luar Negeri dan saya telah melakukan pendekatan terhadap mitra kami dan terus melakukan berbagai upaya yang memungkinkan melalui cara yang paling efektif agar Tuan Sukumaran dan Tuan Chan dieksekusi," kata politisi dari Partai Liberal itu. 
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Abbott menegaskan Australia akan selalu menolak hukuman mati, baik di dalam negaranya maupun di luar Negeri Kanguru. Namun, keinginan itu sulit terwujud di bawah administrasi Pemerintahan Jokowi yang menegaskan perang terhadap kejahatan luar biasa narkoba. 

Keputusan untuk menentang hukuman mati itu, didukung penuh oleh kelompok oposisi, Partai Buruh. Abbott juga mengungkap telah bertemu dengan keluarga kedua terpidana mati itu. 

"Pada hari ini, saya telah berbicara dengan keluarga dari keduanya dan akan memastikan dukungan dari pemerintah akan terus berlanjut," imbuh Abbott. 

Dia berpendapat, Sukumaran dan Chan berhak untuk memperoleh kesempatan kedua dan pengampunan. Sebab, selama dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, mereka telah membantu merehabilitasi napi lainnya. 

"Hak prerogatif berupa pengampunan seharusnya diberikan kepada mereka," kata dia. 

Abbott turut menyampaikan demi kepentingan Sukumaran dan Chan, Pemerintah Australia tidak akan lagi memberikan komentar mengenai isu ini. Namun, dia memastikan kepada warga Australia, bahwa dukungan terhadap kedua napi tersebut akan terus berlanjut.  

Sebelumnya, Menlu Julie Bishop mengatakan Australia bisa saja memanggil pulang Duta Besarnya yang baru tiba di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah RI. Langkah ini, sebelumnya telah ditempuh oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Brasil, yang kecewa terhadap eksekusi mati terhadap warga mereka pada Minggu dini hari, 18 Januari 2015. 

Sementara, Menlu Retno LP Marsudi, menyampaikan eksekusi mati tidak akan berpengaruh terhadap hubungan bilateral kedua negara. Retno berpendapat, upaya lobi Pemerintah Australia adalah suatu hal yang wajar. Sebab, setiap negara memang jarus melindungi warga negaranya. 

"Jadi merupakan satu kewajiban bagi negara untuk beri pendampingan hukum terhadap warga negaranya pada saat warga negaranya hadapi masalah hukum, jadi untuk masalah ini kewajiban kita laksanakan secara optimal," kata Retno.

Sukumaran dan Chan divonis mati oleh Pengadilan Denpasar tahun 2006 silam, akibat berniat menyelundupkan 8,3 kilogram heroin di tahun 2005 dari Bali menuju ke Australia. (ren)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya