Tujuh Warga Asing Segera Dieksekusi Mati

Hukuman Mati Warga Australia
Sumber :
  • Antara/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Pemerintah Indonesia siap mengeksekusi mati 11 orang napi kasus narkoba dalam waktu dekat. Di antara 11 napi, terdapat tujuh warga asing.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Stasiun berita
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Channel News Asia , Kamis, 29 Januari 2015 melansir, ke-7 napi itu antara lain berasal dari Prancis, Brasil, Nigeria, Ghana dan Australia. Sementara, sisa empat terpidana mati, berasal dari Indonesia.


"Kejaksaan Agung kini telah memiliki 11 nama terpidana mati yang siap untuk dieksekusi," ungkap Kepala Penerangan Umum Kejagung, Tony Spontana.


Namun, Tony, mengatakan, belum ada keputusan mengenai di mana dan kapan eksekusi akan dilakukan. Dia hanya menyebut, lebih dari satu orang yang akan segera dieksekusi di hadapan regu tembak di gelombang kedua.


Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeksekusi mati enam napi kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan warga asing. Eksekusi mati itu dikecam oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah negara yang warganya ditembak.


Pemerintah Kerajaan Belanda dan Brasil kemudian memanggil pulang Duta Besar mereka yang bertugas di Jakarta untuk berkonsultasi. Sementara, Kementerian Luar Negeri Nigeria, memanggil Wakil Dubes RI di Abuja. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes dan meminta penjelasan.


Jika dalam gelombang kedua ini benar terdapat warga Brasil dan Nigeria, maka eksekusi kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah Australia masih terus berupaya untuk melobi Indonesia agar eksekusi terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibatalkan.


Ke-11 napi ini telah mengajukan grasi dan ditolak oleh Presiden.


Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya