Polisi Amerika Sering Tangkap Warga Indonesia

VIVAnews – Belakangan ini penangkapan warga Indonesia di Amerika Serikat  kerap terjadi. Walau  jumlahnya tidak sebanyak warga Indonesia yang ditangkap di Malaysia.  Umumnya, mereka ditangkap lantaran surat izin tinggal yang melebihi batas waktu alias over stay.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Kasus terakhir terjadi pada Minggu 26 Oktober 2008. Lima warga Indonesia dan satu warga negara Amerika Serikat asal Indonesia ditangkap Biro Penyelidik Federal di Kota Falls Church, Virginia, pinggiran Washington DC.

Menurut Departemen Luar Negeri Indonesia, penangkapan itu tidak terkait masalah keamanan, tapi semata-mata karena lima orang itu telah melewati batas izin masa tinggal di sana.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Sebelumnya, Kamis 20 Maret 2008, tiga warga Indonesia ditahan pihak Imigrasi Amerika Serikat. Mereka merupakan pekerja ilegal. Mereka ditangkap di restoran Olive Garden, Pineville, Charlotte, negara bagian North Carolina, Amerika Serikat.

Tangkapan paling banyak terjadi Juni 2007 lalu. Saat itu  Imigrasi Amerika Serikat  menangkap 76 warga Indonesia yang berkerja di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries, Inc, yang berlokasi di 1 Forge Road, East Stroudsburg, Pennsylvania.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Tahun-tahun sebelumnya, hampir setiap operasi keimigrasian, ada warga Indonesia yang tersangkut. Berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di New York, terdapat 75 persen dari 13 ribu warga Indonesia di 15 wilayah negara bagian New York berstatus ilegal. Umumnya, warga itu tidak mempunyai izin tinggal.

Anggota parlemen bidang luar negeri Yuddy Chrisnandi, kepada VIVAnews, kasus hukum terhadap mereka tidak perlu dipermasalahkan, bila memang semata terkait masalah perizinan.  Kasus itu, katanya, akan menjadi pelajaran agar warga negara tertib hukum.

Tetapi, pemerintah Indonesia tetap mempunyai kewajiban untuk mendampingi mereka selama menjalani proses hukum. Di samping itu, Indonesia melalui perwakilan di Amerika Serikat wajib memberi penyuluhan agar warga Indonesia tidak ambil resiko menjadi pekerja ilegal di negara asing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya