- Istimewa
VIVA.co.id - Pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri, Philip Hammond, mengatakan adanya kemungkinan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Pihak Inggris bahkan berkomitmen untuk mempermudah pengurusan visa bagi pemegang kedua paspor tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dian Triansyah Djani, pada Rabu, 4 Februari 2015 ketika ditemui media di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
"Duta Besar Inggris di Indonesia menjanjikan untuk melihat kemudahan-kemudahan. Selama ini, proses pengurusan visa kan memakan waktu dua pekan. Diharapkan bisa lebih cepat," ujar Trian.
Indonesia, Trian melanjutkan, berhak untuk bisa memperoleh bebas visa. Sekarang, RI meminta balik karena Indonesia merupakan pusat ASEAN.
"Pembebasan visa juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perdagangan dan bidang lainnya," kata mantan Duta Besar di Jenewa, Swiss itu.
Berdasarkan data Kemlu, total warga Inggris ke Indonesia mencapai 230 ribu orang. Sementara itu, warga Indonesia ke Inggris mencapai lebih dari 2.000 orang. (art)
Baca juga: