Kemlu RI: Satinah Sudah Lepas dari Eksekusi Pancung

Satinah bersama dengan anaknya, Nur Afni.
Sumber :
  • Hartini Apriliasari

VIVA.co.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, memastikan Satinah telah terbebas dari eksekusi pancung yang sempat menghantuinya selama bertahun-tahun.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Namun, kini Pemerintah Indonesia tengah mengusahakan pemaafan dari Raja Saudi, agar dia bisa terbebas sepenuhnya. Hal itu disampaikan Iqbal, ketika ditemui media di Pejambon, Jakarta Pusat, pada Kamis 5 Februari 2015.

Dari data di Kemlu, kasus pembunuhan dan pencurian uang majikan yang sempat membelit TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, itu sudah diselesaikan. Cara yang ditempuh pemerintah saat itu, yakni dengan membayar uang diyat senilai 7 juta Riyal, atau Rp21,2 miliar.

"Kini, tinggal hak umumnya saja yang belum dipenuhi dan kami kini tengah berupaya untuk memohon pengampunan dari Raja," tambah dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Duta Besar RI di Riyadh, Sunarko, mengatakan salah satu upaya yang kini tengah ditempuh Pemerintah Indonesia, yakni memanfaatkan momentum pengangkatan Raja Salman sebagai pemimpin yang baru.

"Umumnya sesuai dengan tradisi, Raja baru akan memberikan amnesti kepada beberapa warga negara asing. Untuk hak umum, kewenangannya memang ada di tangan Raja," ujar Sunarko.

Mendengar ada kabar tersebut, lanjut Sunarko, KBRI Riyadh langsung bergerak secara cepat untuk menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk gubernur di provinsi, atau di wilayah untuk memastikan nama Satinah bisa masuk ke dalam daftar tersebut.

"Semoga, ada harapan positif bahwa Raja akan memberikan pengampunan terhadap nama-nama yang ada di dalam daftar tersebut. Kami tentu berharap, nama Satinah ada di dalam daftar," tambah dia.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah ditempuh sejak A.M Fachir, ketika itu masih menjabat sebagai Dubes RI di Riyadh.

"Sejak empat bulan lalu, Dubes RI telah menyampaikan surat kepada Raja, agar kasus Satinah bisa dipertimbangkan oleh Beliau, supaya diberikan pemaafan khusus. Kami berharap, hasilnya sudah diterima pada minggu ini," kata Sunarko.

Sementara itu, untuk proses pemulangan ke Tanah Air, lanjut dia, tentu membutuhkan penyelesaian proses administrasi.

Satinah dijatuhi hukuman mati pada 2009 lalu, setelah terbukti membunuh majikannya Nura Al Garib, dengan menggunakan penggilingan adonan roti di bagian tengkuk.

Saat tahu, majikannya tak sadarkan diri, Satinah mengambil tas milik majikannya. Ternyata, di dalamnya terdapat uang senilai SR37.970, atau Rp122 juta. (asp)

Satu TKI asal Jatim Meninggal Setiba di Surabaya, Bukan COVID-19



Baca juga:



BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022