Pengadilan Nyatakan Majikan Erwiana Bersalah

Erwiana Sulistyaningsih, TKW korban penganiayaan di Hong Kong
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
Soal Hukuman Penyiksa Erwiana, Pemerintah RI Tak Mau Banding
- Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran Indonesia yang menjadi korban penyiksaan di Hong Kong, mengatakan telah memaafkan majikannya. Namun, keadilan tetap harus ditegakkan.

Erwiana Tidak Puas Mantan Majikan Hanya Dibui 6 Tahun

Demikian pernyataan Erwiana yang dikutip
Penganiaya Erwiana Hanya Dipenjara 6 Tahun, RI Tidak Puas
South China Morning Post (SCMP), Selasa, 10 Februari 2015, menanggapi putusan Pengadilan Hong Kong yang menyatakan Law Wan-tung bersalah.


Hakim Amanda Woodcock dalam putusannya mengatakan, Law yang berusia 44 tahun terbukti bersalah atas 18 dari 20 tuntutan. Amanda menyebut beberapa penganiayaan yang dilakukan Law terhadap sedikitnya tiga BMI.


Di antaranya bahwa Law memukul sangat keras hingga gigi Erwiana patah. Law juga memasukkan tabung besi dari mesin penyedot debu ke dalam mulut Erwiana, menyebabkan lidah perempuan 23 tahun itu terpotong.


Law juga pernah menelanjangi Erwiana, lalu mengguyurkan air dingin saat musim dingin, setelah itu mengarahkan kipas angin pada Erwiana. Selain Erwiana, Law juga dinyatakan bersalah menyiksa seorang BMI lainnya, Tutik Lestari Ningsih.


Law disebut menampar dan menendang Tutik, kemudian melukai tubuh Nurhasanah. Law mengatakan pada Erwiana bahwa suaminya sangat kaya dan punya banyak koneksi di Indonesia.


Dia mengancam akan membunuh Erwiana dan keluarganya, jika berani melaporkan penganiayaan yang terjadi. Hakim memutuskan bahwa Law harus membayar gaji dan cuti bagi Erwiana, yang bekerja antara Mei 2013-Januari 2014.


Erwiana tiba di Hong Kong pada 27 Mei 2013, lalu bekerja untuk Law, ibu dari dua anak. Penyiksaan mulai terjadi, ketika Erwiana menyatakan niatnya untuk ganti majikan, setelah Law tidak membayar gaji untuk bulan pertama. (one)


Simak Juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya