RI Sayangkan Tidak Semua Tuntutan Hukum Erwiana Dipenuhi

Majikan di Vonis Bersalah Erwiana Sulistyaningsih Tersenyum Bahagia
Sumber :
  • REUTERS/Bobby Yip
VIVA.co.id -
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
Pemerintah Indonesia menyayangkan pihak pengadilan Hong Kong dalam sidang hari ini yang hanya mengabulkan 18 dari 20 tuntutan terhadap majikan Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung. Padahal, tindak penyiksaan yang dilakukan ibu beranak dua itu di luar batas kemanusiaan.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir kepada
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
VIVA.co.id , yang dihubungi melalui telepon pada Selasa, 10 Februari 2015. Kendati begitu, Pemerintah RI tetap optimistis hukum akan diberlakukan secara adil, mengingat proses pengadilan terhadap kasus ini belum selesai.


"Sejak awal kasus ini mencuat, baik KJRI dan Direktorat Perlindungan WNI terus memantau perkembangannya. Bahkan, KJRI selalu terlibat aktif dalam setiap persidangan," papar pria yang akrab disapa Tata itu.


Proses sidang masih akan terus berlanjut pada Jumat, 27 Februari 2015. Tata mengatakan, Pemerintah RI akan terus memantau proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.


Selama proses persidangan, ujar Tata, Pemerintah RI setuju dan mendukung keputusan hakim, agar terdakwa tidak bisa bebas serta menjadi tahanan luar setelah membayar jaminan.


"Selain itu, kami juga berharap hakim bisa memenuhi tuntutan Jaksa yang meminta agar gaji Erwiana segera dibayarkan dalam kurun waktu 28 hari," kata dia.


Pemerintah RI juga mendukung tuntutan Jaksa agar Erwiana diberikan perlindungan selama berada di Hong Kong. 


Sementara, terkait pernyataan Erwiana yang menyebut telah memaafkan Law, Tata menjelaskan bukan berarti proses hukum terhadap mantan majikan buruh migran asal Ngawi itu berhenti. Terlebih, Law pernah melakukan penyiksaan serupa terhadap 2 BMI lainnya.


"Proses hukum tentu saja terus berlanjut, walaupun Erwiana mengatakan telah memaafkan majikannya," imbuh Tata.


Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim memutuskan Law bersalah telah melakukan tindak penyiksaan terhadap Erwiana. Dari 20 tuntutan yang diajukan, 18 di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim.


Sayangnya ancaman hukuman yang menanti Law tergolong ringan yaitu bui selama 7 tahun.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya