Kemlu RI Berupaya Keras Bantu WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi, mengatakan terus memberikan upaya optimal dalam perlindungan terhadap WNI, khususnya yang terancam hukuman mati di luar negeri. Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, total terdapat 229 WNI di seluruh dunia yang terancam eksekusi mati.

Ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, pada Kamis, 12 Februari 2015, kehadiran negara untuk membantu sudah merupakan komitmen sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, setiap WNI berhak untuk mendapatkan pembelaan secara terbuka jika mereka tersandung kasus hukum.

"Namun demikian, ada juga titik di mana kami tidak bisa bergerak, dalam arti ada keterbatasan kami dalam memberikan pembelaan," ujar mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu.

Retno kemudian mengambil contoh kasus hukum yang tengah membelit buruh migran di Arab Saudi. Di negara minyak tersebut, jika TKI terbukti bersalah dalam sebuah kasus pembunuhan, maka akan dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Tetapi, ada dua kemungkinan supaya dapat pengampunan, yakni dengan pemberian maaf oleh keluarga korban atau dari Raja," papar Retno.

Semua itu, lanjut Retno, telah dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan. Namun, terdapat titik di mana Pemerintah RI sudah tidak bisa memberikan bantuan, kecuali jika WNI itu diberikan maaf oleh pihak keluarga.

Sementara, mengenai pemberian uang diyat yang selama ini menjadi polemik, mantan Dubes RI untuk Kerajaan Norwegia itu menjelaskan ada keterbatasan yang mampu diberikan oleh negara. Lagipula, idealnya, kata Retno, tidak ada satu pun negara yang membayarkan diyat dengan menggunakan uang negara.

"Yang dilakukan negara lain yaitu memfasilitasi pengumpulan dananya," imbuh dia.

Sesuai dengan ketentuan fatwa para ulama dari Saudi, nominal diyat yang diberikan jika pelaku adalah perempuan sebesar 200 ribu Saudi Real atau setara Rp600 juta. Sementara, laki-laki, sekitar 400 ribu Saudi Real atau Rp1,2 miliar.

Namun, dalam kasus TKW Satinah, Pemerintah RI telah membayarkan uang diyat dengan nominal fantastis yakni Rp21 miliar agar dia terhindar dari eksekusi pancung.

"Seoptimal mungkin akan kita lakukan, selama masih ada celah. Kita mempertimbangkan unsur keadilan untuk semua warga negara," ujar Retno.

Sikap mati-matian Pemerintah RI dalam mencari pengampunan bagi WNI yang terancam eksekusi mati di luar negeri, sempat disinggung oleh Menlu Australia, Julie Bishop ketika memberikan pidato di hadapan anggota Parlemen pada pagi tadi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dia seolah menganggap ada ketidak adilan, karena di saat Pemerintah RI mencoba memohon pengampunan dan melindungi WNI, proses lobi yang mereka lakukan ke Indonesia, seakan membentur tembok.

Padahal, berbagai lobi telah dilakukan hingga ke tingkat Presiden Jokowi agar mampu menghindarkan dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terhindar dari hukuman mati. (ren)

Baca juga:

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016