Kemlu: Australia Harus Hormati Hukum di Indonesia

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia memahami berbagai upaya yang kini tengah gencar dilakukan oleh Australia untuk menyelamatkan dua warganya yang terancam eksekusi mati dalam waktu dekat.

Bahkan, dalam mosi yang disampaikan Menteri Luar Negeri Julie Bishop di hadapan di anggota parlemen di Canberra pada Kamis pagi kemarin, Australia terkesan mengganggap adanya ketidakadilan dalam upaya penyelamatan WNI dari eksekusi mati di luar negeri.

Mengomentari hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, yang ditemui di Pejambon, Jumat, 13 Februari 2015, mengatakan upaya Indonesia dalam melindungi warganya yang terancam eksekusi mati, juga menghormati aturan hukum di negara setempat.

"Yang kami lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara tersebut, karena ini kan masalah hukum. Tentu kami harus memperhatikan hal itu," ujar pria yang akrab disapa Tata.

Dia menegaskan, eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak ditujukan ke satu negara, bangsa atau individu tertentu. Menurut Tata, yang dilakukan Pemerintah RI hanya memberlakukan hukuman mati terhadap para pelaku tindak kejahatan yang sangat keji yaitu, pembunuhan, terorisme dan narkoba.

"Oleh sebab itu, kami juga berharap negara sahabat di mana warganya tengah menghadapi masalah hukum di Indonesia, bisa menghormati hukum yang ada di sini," kata Tata.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.

Ditemui di kesempatan yang sama, Iqbal memaparkan ada 229 WNI yang kini terancam hukuman mati di luar negeri. Sebanyak 168 WNI berada di Malaysia, 38 orang di Arab Saudi, 15 di Tiongkok, 4 orang di Singapura, 2 WNI di Laos, dan masing-masing 1 orang di Uni Emirat Arab dan 1 orang di Vietnam.

Dia kemudian memberi contoh upaya perlindungan WNI di Saudi. Pemerintah RI, ujar Iqbal, tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku di Saudi untuk bisa menghindarkan warganya terbebas dari hukuman mati.

"Seperti misalnya kasus Siti Zaenab. Pemerintah RI baru saja bertemu dengan Ketua Lembaga Pemaafan di Saudi. Ketua Lembaga Pemaafan itu sudah berupaya menjadi mediator dan mempertemukan antara Siti Zaenab dengan keluarga ahli waris," kata dia.

Upaya perlindungan terhadap WNI dari eksekusi mati, kata Iqbal, akan terus dilakukan oleh Indonesia. Semua proses pendekatan dilakukan dengan menghormati hukum setempat.

Diketahui, Siti Zaenab terlibat kasus pembunuhan majikannya, Nurah binti Abdullah. Di tahun 2000 silam, pengadilan Saudi memvonis dengan hukuman pancung. Anak Nurah yang sudah akil balik, bernama Walid, telah menolak memberikan maaf kepada Zaenab. Namun, Pemerintah Indonesia terus melakukan lobi kepada pihak Raja.

"Karena Pemerintah Indonesia menghormati hukum di negara lain. Oleh sebab itu kami berharap negara sahabat juga menghormati aturan hukum di Indonesia," kata Iqbal.

Baca juga:


Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016