Ini Cara Indonesia Bebaskan WNI dari Eksekusi Mati

Satinah bersama dengan anaknya, Nur Afni.
Sumber :
  • Hartini Apriliasari
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Pemerintah Indonesia mulai gerah dengan cara Australia yang membanding-bandingkan upaya masing-masing pemerintah dalam melindungi warganya yang terancam eksekusi mati. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir yang ditemui di Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2015, upaya yang dilakukan Pemerintah RI sudah luas biasa dalam menghindarkan WNI dieksekusi mati di luar negeri.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Menurut pria yang akrab disapa Tata itu, mungkin sangat jarang bahkan hampir tidak ada pemerintah dari negara mana pun yang melakukan berbagai upaya untuk melindungi warganya seperti Indonesia. Tata pun menjelaskan kasus 5 Banjar yang sempat heboh di Arab Saudi.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, yang turut mendampingi Tata menjelaskan dalam kasus 5 Banjar melibatkan lima warga asal Banjarmasin. Mereka sempat terancam eksekusi mati di Saudi karena melakukan pembunuhan keji.


"Kelima orang itu menyemen seorang pria keturunan Pakistan dalam keadaan hidup-hidup. Pengadilan memutuskan vonis mati bagi kelimanya," ujar Iqbal.


Namun, lanjut Iqbal, Pemerintah RI tidak putus harapan. Selama 8 tahun, para diplomat RI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Jeddah secara konsisten melakukan pendekatan kepada ibu korban.


"Ketika ibunya sakit, para diplomat kami yang merawat di rumah sakit. Bahkan, ketika kali pertama sakit, tidak ada yang membantu memanggil ambulans. Kami juga yang memanggilkan," papar Iqbal.


Begitu sembuh, ungkap Iqbal, ibu korban ditawari masakan Pakistan. Ketika dia dirundung masalah, diplomat di KJRI sudah dianggap sebagai keluarga kedua.


"Diplomat kita di sana selama 2 generasi atau 8 tahun tanpa henti melakukan pendekatan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban akhirnya maju ke pengadilan dan memberikan maaf tanpa menuntut satu diyat pun," kata Iqbal.


Kini, menurut data dari Kemlu, tercatat ada 229 WNI di luar negeri yang tengah terancam eksekusi mati. Mereka tersebar di beberapa negara yakni Malaysia sebanyak 168 orang, Saudi 38 orang, Singapura sebanyak 4 orang, Tiongkok 15 orang, Vietnam dan Uni Emirat Arab masing-masing 1 WNI.


"Indonesia akan tetap memberikan perlindungan terhadap 229 WNI itu sampai titik penghabisan, namun tetap menghormati aturan hukum di negara tersebut. Tidak peduli siapa pun mereka, selama WNI, maka mereka layak memperoleh perlindungan," kata Iqbal.


Tidak Politisir


Dalam kesempatan itu, Tata menambahkan, dalam menghadapi WNI yang terancam hukuman mati, Pemerintah RI menyadari ini semua merupakan proses hukum. Pemerintah Indonesia, ungkap Tata, tidak mengancam dan tidak mengungkap pengandaian jika terjadi sesuatu.


"Kami juga tidak membawa masalah ini ke hubungan politik dan diplomatik. Itulah yang kukuh akan dilakukan oleh Pemerintah RI," tegas Tata.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya