Ini Respons Kemlu RI Soal Desakan PBB Hapuskan Hukuman Mati

Presiden Jokowi Bertemu Dengan Sekjen PBB Ban Ki Moon
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengatakan Menlu Retno Marsudi telah menerima notifikasi keberatan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon terkait pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia. Menurut diplomat yang akrab disapa Tata itu, sulit mengubah aturan hukuman mati yang kini masih berlaku di Indonesia, karena hukum positif di RI masih mengadopsinya.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Demikian ungkap Tata ketika dihubungi
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
VIVA.co.id melalui telepon pada Minggu, 15 Februari 2015. Tata menyebut pelaksanaan hukuman mati juga telah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi 2007.

"Hukuman mati tidak bertentangan dengan penghormatan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur di dalam UUD 1945. Selain itu Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik di dalam pasal 6 menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak kejahatan berat melalui proses pengadilan yang bersifat tetap," papar Tata.


Tindak kejahatan berat yang dimaksud Tata antara lain pembunuhan dan narkoba.


"Sementara, Indonesia memandang kejahatan narkoba sebagai tindak kejahatan berat karena telah mengakibatkan jutaan orang menjadi korban dan kehilangan nyawa tanpa pandang bulu," imbuh dia


Ketika ditanya adanya kemungkinn adanya desakan dari Australia sehingga PBB mengeluarkan pernyataan itu, Tata mengatakan isu mengenai hukuman mati memang tengah dibahas dan menjadi sorotan di Dewan HAM PBB. Dia enggan mengomentari lebih jauh adanya kemungkinan tekanan dari Pemerintah Australia di PBB soal pelaksanaan hukuman mati.


Data Eksekusi Mati

Eksekusi mati tidak hanya dilakukan di Indonesia. Berdasarkan riset data yang dirilis oleh LSM Amnesti Internasional dan dikutip harian Inggris,
The Guardian
Desember 2013 lalu, hampir 50 negara di dunia, termasuk Indonesia yang masih menjatuhkan hukuman mati.


Dari data tahun 2007 hingga 2012 lalu, Tiongkok menjadi negara teratas yang paling banyak menjatuhkan vonis mati dan mengeksekusi terpidana mati.
The Guardian
tidak menyebut angka pasti hanya ribuan.


Kemudian di posisi kedua diduduki Iran yang menjatuhi 1.663 vonis mati dan selama 5 tahun mengeksekusi 156 orang. Bahkan, di negara semaju Amerika Serikat, eksekusi mati telah dilakukan terhadap 43 orang.


The Guardian
di tahun 2012 juga pernah menulis Jepang juga mengeksekusi mati dua warganya dengan cara digantung. Mereka diketahui bernma Mitsuo Fujishima karena melakukan dua pembunuhan di tahun 1986 silam dan Ryoji Kagayama yang terbukti membunuh dua orang di tahun 2000 dan 2008.


Namun eksekusi itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.  Mitsuo dan Ryoji baru diinformasikan akan dieksekusi beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan. Akibatnya, administrasi Perdana Menteri Shinzo Abe menuai kecaman. (ren)


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya