Isu Hukuman Mati di RI Dipolitisir Politisi Australia

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman

VIVA.co.id - Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyayangkan sikap Pemerintah Australia yang mulai terlihat mengintervensi aturan hukum di RI terkait pelaksanaan eksekusi mati, khususnya bagi dua warganya.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Australia melancarkan berbagai tekanan, mulai dari adanya sinyalemen boikot berkunjung ke Indonesia sampai meminta PBB mendesak RI agar hukuman mati dihapuskan.

Hal itu disampaikan Hikmahanto ketika tampil di program Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne pada Minggu malam, 15 Februari 2015. Sikap Negeri Kanguru, dinilai Hikmahanto, bisa membahayakan hubungan bilateral kedua negara.

Bahkan, dia heran dan mempertanyakan kehebatan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, hingga Pemerintah Australia rela mengorbankan hubungan baik dengan RI yang selama ini saling menguntungkan.

"Saya menduga isu hukuman mati di Indonesia ini digunakan sebagai komoditas politik di dalam negeri mereka untuk mengembalikan pamor para politisinya yang terpuruk di mata publik. Aksi serupa juga dilakukan oleh Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop, sebab dua pekan lalu parlemen mereka baru saja menggelar mosi tidak percaya," papar Hikmahanto.

Menurut informasi, jika mosi percaya itu berhasil dilakukan, maka Abbott bisa terjungkal dari posisi PM, karena popularitasnya terus menurun di Australia. Bahkan, Hikmahanto menduga, Bishop pun ikut menggunakan isu ini agar pamornya turut terkerek dan bisa mengalahkan Abbott.

Guru Besar Hukum Internasional UI itu menyarankan agar Pemerintah RI segera mencari cara untuk menghadapi kemarahan publik di dalam negeri menyikapi sikap Australia yang begitu kontradiktif. Sebab, mulai menyinggung kedaulatan Indonesia.

"Justru ketika pelaku tindakan teror Bom Bali I, Amrozi cs dieksekusi, Australia tidak melancarkan protes. Namun, sekarang malah sebaliknya, berempati terhadap penyelundup narkoba," imbuh dia.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Dalam kesempatan itu, Hikmahanto menyebut desakan PBB agar Indonesia menghentikan eksekusi mati dianggap tidak wajar. Sebab, PBB terlihat mencampuri aturan hukum di Indonesia.

Selain itu, pada faktanya tidak hanya Indonesia saja yang hingga saat ini masih menerapkan eksekusi mati sebagai bagian dari hukum positifnya.

"Di tahun 2011 lalu ketika ada TKI bernama Ruwiyati yang dieksekusi mati di depan publik di Arab Saudi, Sekjen PBB absen mengkritik. Kenapa tiba-tiba sekarang bersuara?" tanya Hikmahanto heran.

Pada bulan ini, Kejaksaan Agung berencana untuk menggelar eksekusi mati tahap kedua. Diduga akan ada 11 terpidana mati yang akan dieksekusi. Sebanyak 7 orang di antaranya merupakan warga asing, termasuk di dalamnya dua anggota Bali Nine yang telah divonis mati tahun 2006 lalu.



Baca juga:


5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016