- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id – Kuasa Hukum terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis pada Senin, 16 Februari 2015, mengatakan pelaksanaan eksekusi mati bisa ditunda.
Todung mengatakan pihaknya telah menggugat grasi yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 11 Februari 2015.
Walau menurut teori hukum pidana, gugatan tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi, namun surat yang mendasarinya sedang dalam sengketa, hingga secara logis pelaksanaan eksekusi semestinya ditunda.
“PTUN sudah mengesahkan gugatan grasi, proses ini masih berlangsung. Otomatis selama gugatan dalam proses PTUN, masih ada kemungkinan penundaan eksekusi,” kata Todung.
Terkait masalah pemindahan tersangka, Todung Mulya mengatakan belum mengetahui. Tapi dia memohon agar Kejagung tidak melakukan pemindaan, apalagi eksekusi karena proses hukum harus dihormati.
Kuasa hukum menyebut sudah selayaknya putusan PTUN didengarkan, sebelum eksekusi mati dilakukan.
Simak juga: