6 Warga Terancam Eksekusi Mati di RI, Apa Kata Malaysia?

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Tidak hanya ratusan warga Indonesia saja yang terancam eksekusi mati di Negeri Malaysia, ternyata 6 warga Negeri Jiran itu juga divonis hukuman mati di RI.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Menurut Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim, yang ditemui VIVA.co.id pada Senin, 16 Februari 2015, keenam warga Negeri Jiran itu terjerat kasus narkoba saat di Indonesia.

Menyadari hal itu, Zahrain menyebut Pemerintah Malaysia tentu melakukan pendekatan diplomatik terhadap Indonesia agar keenam warga mereka bisa terhindar dari eksekusi mati.

"Tetapi, kami tetap harus menghormati Indonesia sebagai negara berdaulat. Masing-masing negara kan memiliki aturan dan Undang-Undang, sehingga keputusan akhir mengenai eksekusi tetap ada di tangan Pemerintah RI," ungkap Zahrain yang ditemui di Gedung Kedutaan, Kuningan, Jakarta Selatan dalam pertemuan media terbatas.

Pemerintah Malaysia pun nantinya akan mengajukan pengampunan ke Pemerintah Indonesia. Tetapi, kalau pada akhirnya hukum di Indonesia memutuskan berbeda, imbuh Zahrain, maka mau tidak mau Malaysia akan menghormatinya.

Seolah memberikan sinyalemen, jika nanti warganya dieksekusi, Pemerintah Malaysia tidak akan menekan atau mengancam Indonesia.

Sementara di sisi lain, data dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia mencatat ada 168 warga RI yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran. Zahrain menyebut, mereka terlibat beragam kasus, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perampokan bersenjata, dan pembunuhan.


Dia pun turut mengingatkan Indonesia untuk tetap menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Artinya, kendati saat ini Pemerintah RI tengah mengusahakan agar warganya terhindar dari eksekusi mati, namun apa pun keputusan Pemerintah Malaysia nanti, tidak boleh dicampuri oleh RI.

"Kalau masing-masing negara saling menghormati aturan di negara yang bersangkutan, maka isu semacam ini tidak akan menjadi besar. Lagi pula, untuk apa orang datang ke negara lain dengan membawa narkoba?" tanya Zahrain.

Dia menyebut eksekusi mati di Malaysia sudah bisa ditawar lagi. Terlebih jika pelaku tindak kejahatan narkoba.

"Itu sudah merupakan satu ketentuan tegas bahwa jika ada yang terlibat kasus narkoba, maka hukumannya mati digantung," katanya.

Akibat sikap teguh itu, Malaysia, ujarnya, telah dikecam oleh berbagai pihak dan negara. Namun, mereka tetap menjalankan eksekusi itu.

"Semua proses hukum kan telah dilalui. Kami pun telah mengeksekusi berbagai warga asing mulai dari Australia, Inggris, Kanada dan warga dari negara lain yang ikut terlibat kasus narkoba," katanya.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar



Baca juga:



Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016