Pengacara Tuding Ada Suap dalam Kasus Bali Nine

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Dua gembong narkoba Bali Nine tidak kehabisan akal untuk mengulur waktu eksekusi. Setelah sebelumnya Peninjauan Kembali (PK) kedua mereka ditolak Pengadilan Denpasar, maka kini pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis melontarkan pernyataan mengejutkan.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Harian Australia,
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Sydney Morning Herald (SMH) Minggu, 15 Februari 2015 melansir Todung menuding ada pelanggaran etik dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia. Dia menyebut, 6 hakim yang menyidangkan kasus kliennya sempat meminta suap sebagai imbalan hukuman yang lebih ringan.


Tuduhan itu kemudian dia sampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Selain itu, dalam surat yang ditulis Todung, juga menyebut adanya tekanan dari beberapa pihak supaya pengadilan menjatuhkan vonis mati bagi kliennya.


Todung juga meminta kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo agar dua kliennya untuk sementara ditunda eksekusinya. Sebab, saat ini ada tuntutan hukum yang sedang diproses. Sehingga, masih ada kemungkinan eksekusi bagi kliennya ditunda sementara waktu.


Terkait tuduhan adanya tawaran suap, Perdana Menteri Tony Abbott menolakĀ  berkomentar.
BBC
melansir kendati proses eksekusi kian dekat namun Pemerintah Australia tetap melakukan representasi kepada Indonesia.


"Yang kami pahami yaitu masih ada opsi hukum yang masih terbuka bagi kedua warga Australia ini dan tim pengacara mereka," ungkap pemimpin Partai Liberal itu.


Dia menambahkan, hingga semua opsi hukum itu diproses, maka Indonesia seharusnya tidak mengeksekusi Chan dan Sukumaran.


Menteri Luar Negeri, Julie Bishop, juga enggan mengomentari mengenai surat yang diajukan tim pengacara Bali Nine soal adanya suap. Namun, dia mengaku telah mendengar adanya tuduhan serius tersebut.


Rencananya Chan dan Sukumaran akan dieksekusi pada bulan ini. Pada hari ini, Kejaksaan Agung telah melakukan rapat untuk membahas detail proses eksekusi dengan beberapa Kedutaan di mana warganya akan ikut dieksekusi di tahap kedua.


Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia terkait tuduhan suap itu.



Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya