6 Mantan PM Australia Bersatu Mohon Pengampunan Bali Nine

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Enam mantan Perdana Menteri Australia bersatu untuk memohon pengampunan bagi dua gembong Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Keenam mantan PM itu yakni Kevin Rudd, Julia Gillard, John Howard, Paul Keating, Bob Hawke, dan Malcolm Frasser.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Stasiun berita Australia,
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Skynews Selasa, 17 Februari 2015 melansir permohonan itu disampaikan dalam kolom komentar yang dipublikasikan oleh harian terbesar Australia, The Australian. Keenamnya berharap agar Chan dan Sukumaran diberikan kesempatan kedua untuk hidup, mengingat mereka telah bertobat.


Hawke menulis bahwa keadilan seharusnya didasari atas pemahaman sesama insan manusia.


"Kedua pria ini memang berbuat sebuah kesalahan ketika mereka masih muda dan naif. Namun, mereka telah menjalani hukuman mereka dengan perilaku berbeda dan oleh sebab itu saya mendorong dan memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka untuk mencabut nyawa mereka," ungkap Hawke.


Sementara, Gillard mengatakan akan sangat sedih bagi dia dan warga Australia jika upaya yang luar biasa dari para pria ini untuk menjadi seseorang yang baik justru tidak diakomodir dengan sebuah tindakan pengampunan. Sebuah pengakuan telah berubah.


Howard menyebut Chan dan Sukumaran telah menunjukkan rehabilitasi sesungguhnya, sementara Rudd mendorong adanya sebuah pengampunan dari Indonesia. Keating menjelaskan tindakan eksekusi merupakan hal mengerikan dan justru malah tidak memberikan penebusan terhadap kejahatan mereka.


Keenam mantan PM itu seolah menyampaikan sebagian suara dan opini warga Negeri Kanguru. Sementara, PM Tony Abbott pada Senin kemarin menyatakan masih ada opsi hukum yang bisa ditempuh oleh kedua napi tersebut untuk menghindarkannya dari eksekusi mati.


Pengacara Chan dan Sukumaran telah mengajukan keberatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) dan mempertanyakan penolakan grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.


"Kami telah dipanggil oleh PTUN pada tanggal 24 Februari 2015. Ini merupakan sebuah bukti bahwa masih ada proses hukum yang berjalan," kata dia.


Namun, menurut Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pengajuan ke PTUN itu tidak akan berpengaruh terhadap eksekusi mati.


"Saya tidak bisa mengatakan kepada Anda apa yang akan terjadi jika PTUN mengatakan ada kejanggalan dalam penolakan grasi. Namun, sejauh yang kami tahu, kami telah melalui semua proses hukum untuk melakukan sebuah eksekusi," papar Tony yang dikutip
BBC
.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya