Jelang Eksekusi, Terpidana Hukuman Mati Ramai-ramai Banding

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Dua gembong narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, seharusnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hari ini. Namun, sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan pemindahan itu ditunda.

Dilansir dari harian Sydney Morning Herald (SMH), Rabu 18 Februari 2015, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan penundaan itu mengikuti permintaan keluarga Chan dan Sukumaran, serta Pemerintah Australia. Mereka ingin lebih lama bersama dengan kedua gembong yang dijuluki Bali Nine itu.

"Kami ingin keluarga bertemu dengan Chan dan Sukumaran, untuk memberikan waktu lebih untuk bersama terpidana mati," ungkap Prasetyo.

Dia membantah, adanya penundaan eksekusi. Prasetyo menegaskan, hal ini ditempuh hanya untuk memberikan keluarga lebih banyak waktu bersama.

Ketika ditanya kapan dan di mana eksekusi akan dilakukan, Prasetyo mengaku masih belum mengetahuinya. Dia juga menolak untuk memastikan, apakah eksekusi tetap akan dilakukan pada bulan ini, seperti yang pernah diindikasikan sebelumnya.

"Kami tidak memiliki tanggalnya," tambah dia.

Prasetyo menyebut, walau eksekusi mati merupakan bagian dari hukum di Indonesia, namun pelaksanaannya tidak mudah. "Ini juga bukan sesuatu yang menyenangkan bagi kami, tetapi inilah yang harus kami lakukan," ungkap Prasetyo.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Sementara itu, Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pada Selasa malam mengaku masih belum mengetahui apa yang akan mereka lakukan terhadap terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte. Menurut keterangan pengacara, Gularte menderita gangguan kejiwaan, skizofrenia paranoid.

Waktu lebih dibutuhkan untuk membuat kamar isolasi dan penentuan area eksekusi di Nusakambangan.

Ditanya mengenai terpidana mati asal Filipina dan Prancis, Serge Areski Atlaoui dan Mary Jane Fiesta Veloso, Kejaksaan Agung memastikan mereka masih ada di dalam daftar eksekusi. Namun, mereka tidak bisa memastikan berapa napi yang akan dieksekusi dalam tahap kedua ini.

"Yang pasti, lebih ada lima orang," ungkap Tony.

Pada Senin kemarin, media melaporkan proses banding hukum terhadap Veloso dan Atlaoui akan dimulai. Proses tersebut, justru bergulir di saat akhir mereka akan dieksekusi.

"Kini proses penyelidikan terhadap kasusnya akan dimulai," ungkap pengacara Atlaoui, Richard Sedillot.

Kepastian adanya kemungkinan penundaan eksekusi terhadap Veloso, turut disampaikan oleh Sekretaris dari Kementerian Luar Negeri, Charles Jose pada Senin kemarin. Jose menyebut, adanya proses peninjauan kembali sebagai alasan. (asp)


Baca juga:



Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016