3 WNI Penyelundup Heroin Bisa Segera Bebas di Australia

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman

VIVA.co.id - Tiga warga negara Indonesia yang dipenjara di Australia pada 1998, karena menyelundupkan 389 kilogram heroin akan memperoleh pembebasan bersyarat pada tahun 2017 dan 2018.

Kenyataan itu, memicu pertanyaan bagi publik Australia tentang keadilan, dengan rencana eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang ditangkap karena menyelundupkan heroin 8,3 kilogram pada 2005.

"Bagaimana ini adil? Tiga orang Indonesia yang menyelundupkan heroin 47 kali lebih banyak dari Bali Nine akan segera bebas dari penjara Australia," tulis laman Daily Mail, Senin 23 Februari 2015.

Disebutkan bahwa selama berada di penjara Lithglow, ketiga WNI itu memperoleh kesempatan untuk bekerja dan memperoleh gaji sebesar A$40, atau sekitar Rp402 ribu dalam sepekan.

Krist Tito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar ditangkap di kapal dekat pelabuhan Macquarie pada Oktober 1998, membawa 398 kilogram heroin senilai lebih dari A$600 juta.

Pengadilan Distrik NSW menjatuhkan vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat selama 25 tahun pada Tito Mandagi, yang bertindak sebagai kapten kapal.

Pada pengadilan banding, batasan larangan pembebasan bersyaratnya dikurangi menjadi 19 tahun, sehingga dia dapat memperoleh pembebasan bersyarat pada 13 Oktober 2017 mendatang.

Jika dibebaskan, dia dapat pulang ke Indonesia untuk bertemu dengan istri dan putranya. Sementara itu, Siregar dan Ismunandar dapat mengajukan pembebasan bersyarat pada 2018. (asp)

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica

Simak Juga:


Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.

Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam

Menurutnya, nyawa Myuran Sukumaran diambil secara brutal April 2015.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016