Australia Jadikan Isu Hukuman Mati untuk Deskreditkan RI

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, Jawa Barat, Teuku Rezasyah berpendapat boleh saja media Australia membandingkan kasus narkoba yang kini tengah menimpa gembong Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan yang dialami 3 WNI. Namun, pria yang akrab disapa Reza itu menyebut, perbandingan itu terkendala prinsip-prinsip kedaulatan.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Demikian ungkap Reza kepada
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
VIVA.co.id yang menghubunginya pada Senin, 23 Februari 2015. Menurut Reza, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar, sesuai dengan aturan hukum di Australia. Di Negeri Kanguru tidak mengenal hukuman mati dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Australia juga sebaiknya menghargai sistem akhir hukum Indonesia, yakni hukuman mati. Sementara, bagi Indonesia, harus siap jika terdapat WNI yang akan dieksekusi di luar negeri," ujar pria yang menjadi kakak kandung Duta Besar RI untuk Kanada, Teuku Faizasyah.


Menurut Reza, Pemerintah Indonesia tidak perlu meniru sikap Australia yang begitu ngotot dalam membela WNI yang terlibat kasus narkoba di luar negeri.


"Namun, lain halnya jika WNI di luar negeri melakukan pembunuhan untuk membela diri atau menjadi korban tindak suatu kriminal yang lain," kata dia.


Lagipula, lanjut Reza, masyarakat Indonesia tidak terpengaruh dengan pemberitaan adanya WNI yang ditahan di Negeri Kanguru.


"Maka, baik masyarakat, organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan media Autralia membesarkan isu ini untuk mendeskreditkan Indonesia. Sementara, Pemerintah Australia lepas tangan jika ada yang melakukan kampanye hitam terhadap Indonesia," kata dia.


Media Australia pada hari ini beramai-ramai menulis pemberitaan mengenai 3 WNI yang terlibat kasus narkoba di Negeri Kanguru akan dibebaskan bersyarat. Mereka membandingkan nasib yang dialami ke-3 WNI itu bertolak belakang dengan Sukumaran dan Chan yang segera dieksekusi mati.


Dari data yang diperoleh KBRI Canberra Kristito akan dibebaskan secara bersyarat pada 13 Oktober 2017. Sementara, Saud dan Ismunandar akan dibebaskan pada 13 Oktober 2008.


Hukuman yang diterima oleh ketiganya telah diberi keringanan. Kristito dari seumur hidup menjadi hukuman bui 27 tahun dengan non pembebasan bersyarat 19 tahun. Saud, dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun dan tidak mendapat keringanan hukuman. Terakhir, Ismunandar yang semula dihukum penjara seumur hidup menjadi 20 tahun dan tidak memperoleh keringanan hukuman.


Ketiganya terbukti menyelundupkan 390 kilogram heroin ke Australia senilai AUD$600 juta atau Rp7,7 triliun. Mereka tertangkap menyelundupkan heroin dalam suatu operasi gabungan aparat keamanan dan imigrasi Australia di tahun 1998 lalu.


Pemerintah Australia terlihat begitu ngotot untuk bisa membatalkan eksekusi mati bagi duo gembong Bali Nine. Mulai dari cara berdiplomasi dan membentuk representasi khusus, hingga mengajukan mosi ke parlemen.


Namun, aksi itu tidak membuat Pemerintah Indonesia berubah pikiran. Keduanya akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Mengetahui hal tersebut, berbagai manuver mulai dilancarkan, dari mengungkit bantuan tsunami untuk Aceh hingga menghubungi Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan terakhir mengurangi hukuman warga Indonesia untuk kasus serupa.



Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya