Prancis Bantah Beri Perlindungan Jelang Eksekusi Mati

Istri terpidana hukuman mati, Sabine Atlaoui (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Santi Dewi
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, membantah pemerintahnya baru bergerak memberi bantuan hukum bagi terpidana Serge Atlaoui jelang pelaksanaan eksekusi mati. Dia menyebut, sejak 2005, Kedutaan Prancis telah melakukan pendampingan konsuler.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Hal itu disampaikan Breuze ketika memberikan keterangan pers di Gedung Kedutaan Besar Prancis di Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Februari 2015. Dia juga telah berkunjung ke sel Atlaoui di Cilacap pada 2013.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Kami juga tetap berhubungan dengan keluarga dan pengacaranya sejak kasus ini bermula. Konsul Prancis di Jakarta juga ikut berkunjung dan menelepon Atlaoui secara rutin," ujar Breuze.


Kedutaan, lanjut Breuze, bertugas memastikan proses peradilan yang dijalani adil dan sesuai dengan konvensi internasional hak asasi manusia.


Hal itu turut diamini oleh istri Atlaoui, Sabine. Dalam kesempatan yang sama, dia menyebut, justru Kedubes Prancis di Jakarta yang menjadi penghubung antara keluarga dan Atlaoui di penjara.


Dia menyebut, keluarga turut mengikuti proses hukum sejak awal dan terus berhubungan dengan pengacara.


"Saya harus mengatakan bahwa tanpa peran dari Kedubes Prancis di Jakarta yang selalu memberikan kabar, situasi Atlaoui di penjara, maka kami tidak akan tahu mengenai kabarnya," kata dia.


Sementara itu, pengacara Atlaoui, Nancy Yuliana telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menyelamatkan nyawa kliennya. Namun, PK itu tidak akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi ke Pengadilan Negeri di Tangerang.


Proses sidang perdana akan dimulai pada 11 Maret mendatang. Oleh sebab itu, dia berharap kliennya tidak akan dieksekusi ketika proses hukum masih terus bergulir.


PK ini dilakukan bukan tanpa menyadari kalimat Jaksa Agung H.M Prasetyo yang menyebut upaya hukum apa pun akan sia-sia, karena grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo.


"Bukan berarti setelah grasi ditolak, lalu klien kami tidak bisa mengajukan PK. PK tetap menjadi hak dari terpidana dan ini menjadi PK pertama," ujar Nancy.


Salah satu alasan yang mendasari diajukan PK yakni ketika terjadi penggrebekan pada 2005, lanjut Nancy, yang ditangkap lebih dari satu orang.


"Secara undang-undang mengenai eksekusi mati, jika perkaranya dilakukan lebih dari satu orang, eksekusi harus dilakukan bersamaan. Sementara itu, pemilik pabrik, Benny Sudrajat dan Budi Tjipto telah melakukan upaya hukum sejak tahun lalu dan belum putus,"  kata Nancy.


Nancy melanjutkan, jika kliennya tetap dieksekusi, berarti hal itu telah menyalahi aturan yang ada. (art)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya