Korsel Hapus Pidana Selingkuh, Perusahaan Kondom Senang

Ilustrasi selingkuh
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Gaji Lebih Kecil dari Pasangan, Lebih Potensial Selingkuh
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) telah mencabut sebuah undang-undang yang melarang perselingkuhan. Pencabutan ini mendorong naiknya harga saham perusahaan pembuat kondom terbesar di negara itu.

Tak Tahan Lihat Istri Dicium, Suami Bunuh Tetangga

Dikutip dari
Alasan Jangan Berkencan dengan Dua Orang Bersamaan
Reuters , Kamis, 26 Februari 2015, undang-undang yang dibuat pada 1953, sebelumnya ditujukan untuk melindungi wanita dalam masyarakat yang didominasi laki-laki, di mana perceraian jarang terjadi.


Perselingkuhan oleh pasangan yang telah menikah, diancam dengan hukuman penjara dengan adanya UU, yang oleh generasi saat ini dianggap anakronistik serta melanggar kebebasan pribadi.


"UU itu tidak konstitusional karena melanggar hak orang, untuk membuat keputusan dalam masalah seks," kata Seo Ki-seok, salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi saat membacakan opininya.


Tujuh anggota dari panel beranggotakan sembilan orang hakim, menyatakan bahwa UU yang melarang perselingkuhan itu tidak konstitusional. Putusan mereka disambut gembira Unidus Corp.


Perusahaan pembuat kondom terbesar itu langsung mengalami kenaikan 15 persen. Ada ribuan laporan perselingkuhan setiap tahun di Korsel, walau hanya sedikit yang akhirnya dipenjara.


Pada 2008, Mahkamah Konstitusi membuat putusan berbeda dengan mempertahankan UU yang melarang perselingkuhan, menyebut bahwa perselingkuhan merusak ketertiban umum.


Tidak diketahui, mengapa institusi itu kini mengubah sikap dan mencabut larangan itu.


Simak Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya