Erwiana Tidak Puas Mantan Majikan Hanya Dibui 6 Tahun

Senyum Wajah Erwiana Jelang Sidang Putusan Pengadilan di Hongkong
Sumber :
  • REUTERS / Tyrone Siu
VIVA.co.id
Soal Hukuman Penyiksa Erwiana, Pemerintah RI Tak Mau Banding
- TKI asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyaningsih, mengaku tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Hong Kong pada Jumat 27 Februari 2015 untuk mantan majikannya, Law Wan Tung. Menurut Erwiana, hukuman tersebut tidak sepadan dengan tindak penyiksaan yang dilakukan terhadap dia.

Penganiaya Erwiana Hanya Dipenjara 6 Tahun, RI Tidak Puas

Harian Hong Kong,
Pengacara Penganiaya Erwiana: Klien Saya Bukan Monster
South China Morning Post (SCMP) , Jumat, 27 Februari 2015 melansir, hukuman yang tergolong ringan itu bisa memberikan pesan yang keliru kepada para majikan yang kerap menyiksa asisten rumah tangganya.

"Walaupun terlihat bahwa Pemerintah Hong Kong mengakui adanya tindak penyiksaan terhadap pekerja migran dan adanya perbudakan di sana, namun pemerintah seperti menoleransi hal tersebut," ujar Erwiana dalam pernyataan tertulisnya.


Padahal, menurut wanita berusia 25 tahun itu, penyiksaan yang dialaminya sama sekali tidak boleh dilakukan. Penyiksaan dan perbudakan terhadap para pekerja migran tidak bisa ditoleransi.


"Hal-hal buruk ini seharusnya dihentikan dan mereka yang melakukan berbagai hal buruk ini sudah sepatutnya dihukum," tegas Erwiana.


Dalam pernyataan tertulis itu, Erwiana berharap Pemerintah Hong Kong bisa mengubah kebijakannya supaya para pekerja domestik harus tinggal satu atap dengan majikannya. Penyiksaan yang dialaminya, ujar Erwiana, bisa dihindari seandainya, dia tidak dipaksa melalui kebijakan itu untuk tinggal di apartemen Law.


"Saya berharap Pemerintah Hong Kong akan membuat kebijkan tinggal satu atap dengan majikan sebagai pilihan dan bukan kewajiban. Saya juga berharap, Pemerintah Hong Kong menghapus aturan dua pekan [mencari pekerjaan baru, jika dipecat majikan.red] dan bisa memperlakukan kami sebagai layaknya pekerja," papar Erwiana.


Di lain sisi, Erwiana tetap merasa bersyukur keadilan ditegakkan baginya dan Law dibui. Bahkan, Hakim Amanda Woodcock turut meminta pemerintah dari Indonesia dan Hong Kong untuk menindaklanjuti agen yang mengirim Erwiana ke Hong Kong.


Erwiana turut meminta agar warga di Hong Kong tetap waspada terhadap perbudakan dan ekspoloitasi pekerja migran domestik.


"Saya berharap saudara-saudara saya di sini yang bekerja seperti saya, bisa berani bertindak terhadap perbudakan dan eksploitasi dalam bentuk apa pun," kata dia.


Law divonis 6 tahun penjara dan denda HK$15 ribu atau setara Rp24 juta oleh Hakim Woodcock. Dalam sesi persidangan kemarin, Woodcock menilai perbuatan Law sangat hina dan tidak menunjukkan belas kasih terhadap Erwiana.


![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
VIVA.co.id
-

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya