Jadi Kurir Sabu, WNI Divonis Mati di Malaysia

Hukuman mati untuk para terpidana mati.
Sumber :
  • REUTERS / Toby Melville

VIVA.co.id - Seorang warga Indonesia, AY, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia pada Jumat, 27 Februari 2015. AY terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu ketika mendarat dari India menuju ke Kuantan, Malaysia.

Dia ditangkap pada 13 November 2013 ketika menempuh penerbangan India menuju ke Kuala Lumpur lalu ke Kuantan.

Menurut pemaparan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal yang dihubungi VIVA.co.id pada Minggu, 1 Maret 2015, Pemerintah Indonesia tidak puas terhadap putusan hakim. Menurut pengakuan yang disampaikan warga Jakarta itu, ketika berangkat ke Negeri Jiran, dia hanya dititipi sebuah koper.

"Tetapi, dia tidak mengetahui di dalam isi koper itu ada narkoba jenis sabu. AY mengatakan hanya dititipi koper itu dari temannya, seorang pria warga Nigeria yang dia temui di India," papar Iqbal.

Nama pria Nigeria itu, lanjut Iqbal, diketahui bernama Stanly. Di dalam koper itu, ternyata terdapat sabu-sabu dengan berat lebih dari 4 kilogram.

Sayangnya, kata Iqbal, selama di sesi persidangan, AY gagal membuktikan keberadaan Stanly. Kendati begitu, pengacara yang disewa jasanya oleh KJRI Johor Bahru dari kantor Gooi & Azura, tidak putus harapan.

"Kuncinya kan kini ada pada sosok Stanly itu. Bagaimana kami bisa membuktikan keberadaan Stanly dan meyakinkan hakim bahwa AY hanya dijadikan kurir serta tidak tahu-menahu di dalam koper yang dia bawa terdapat narkoba," kata Iqbal.

Oleh sebab itu, dalam pekan ini, Pemerintah RI akan mengajukan banding terhadap kasus AY.

"Kami akan berusaha semampu kami untuk membebaskan AY dari hukuman mati. Kami juga telah memberikan pendampingan hukum dan bantuan konsuler sejak awal kasus ini bergulir," imbuh Iqbal.

AY menambah daftar panjang kasus WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, tercatat 168 WNI yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran. Sebanyak 112 kasus di antaranya akibat kasus narkoba.

Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim, yang ditemui VIVA.co.id dalam pertemuan media terbatas di kawasan Kuningan beberapa waktu lalu tegas memberlakukan hukuman mati dengan cara digantung.

"Itu sudah merupakan satu ketentuan tegas bahwa jika ada yang terlibat kasus narkoba, maka hukumannya mati digantung," ujar Zahrain. (art)

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

![vivamore="Baca Juga :"]




TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos
Proses pemulangan TKI.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Kontrak mereka dengan majikan tak mungkin diperpanjang.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016