Ini Modus Baru Bandar Narkoba Internasional Rekrut Kurir

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan
- Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan kisah yang, warga Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Negeri Jiran, sudah banyak terjadi. Iqbal menjelaskan AY bisa terjebak menjadi kurir sabu seberat lebih dari 4 kilogram, karena berkenalan dengan seseorang melalui media sosial.

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

Dihubungi
TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos
VIVA.co.id pada Minggu malam, 1 Maret 2015, Iqbal mengatakan AY mengenal seorang pria yang diketahui belakangan bernama Stanly melalui BBM. Stanly merupakan warga Nigeria.


"Setelah merasa cukup akrab, Stanly kemudian menawarkan bertemu di India," kata Iqbal.


AY diberikan paket liburan gratis ke India selama tiga hari. Menurut data dari kantor berita Antara, AY berangkat menuju ke New Delhi, pada 7 November 2013.


Selama berada di India, AY tinggal di sebuah rumah susun di dekat stasiun kereta Janak Puri. Di sana dia tinggal bersama dua warga Nigeria lainnya bernama Toco dan Matte.


"Saat hendak pulang kembali ke Indonesia, Stanly menitipkan sebuah koper besar untuk dibawa," ujar Iqbal.


Saat itu alasan yang digunakan Stanly, AY bisa memasukkan semua barang-barang miliknya di dalam koper besar tersebut. Sebelum pulang ke Jakarta, Stanly meminta agar AY terbang lebih dulu menuju ke Kuantan, Malaysia.


Lalu, AY diminta untuk menginap di sebuah hotel di Kuantan selama satu malam dan menghubungi Stanly jika tiba di sana.


Mengetahui ada beberapa kasus narkoba yang bermula dengan cara demikian, Iqbal lalu mengimbau publik untuk berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru di dunia maya. AY dijatuhi vonis mati oleh hakim di Mahkamah Tinggi Kuantan, lantaran gagal membuktikan keberadaan Stanly yang menyuruhnya membawa koper tersebut.


Vonis diberikan pada Jumat pekan lalu. Iqbal menyebut dalam pekan ini, Pemerintah RI akan mengajukan banding terhadap kasus AY. (one)


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya