Coret Gerbong Kereta di Singapura, Warga Jerman Dicambuk

Foto dua warga Jerman yang akan dicambuk
Sumber :
  • REUTERS/The Straits Times/Wong Kwai Chow

VIVA.co.id - Pengadilan tinggi di Singapura menjatuhi hukuman cambuk dan penjara sembilan bulan kepada dua warga Jerman, Andreas Von Knorre dan Elton Hinz. Keduanya dihukum karena mencoret-coret gerbong kereta. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Kamis kemarin.

Maskapai Ini Resmi Punya Pilot Perempuan

Kantor berita Reuters, Kamis, 5 Maret 2015 melansir, di hadapan sidang, Knorre dan Hinz meminta maaf atas perbuatan bodoh mereka.

"Ini merupakan masa tergelap dalam seluruh hidup saya. Saya meminta maaf kepada Pemerintah Singapura atas tindakan bodoh tersebut," ujar Knorre.

Nikita Mirzani Pamer Aksi di Meja Judi Singapura

Dia mengaku mendapatkan banyak hikmah dari kejadian tersebut dan berjanji tak akan mengulangi. Janji serupa juga disampaikan rekannya, Hinz. Dalam persidangan kemarin, Hinz juga turut meminta maaf kepada keluarga karena telah membuat malu dan menyebabkan situasi yang tidak nyaman.

"Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya ingin meminta maaf kepada Anda dan keluarga saya atas malu yang telah saya sebabkan," kata Hinz.

Borong Barang Mewah di Singapura, Nikita Mirzani Dihujat

Mereka berada di pengadilan dengan mengenakan kaos putih dan celana panjang warna cokelat. Di bagian belakang tertulis kata "narapidana". Selama persidangan digelar, mereka berkomunikasi dalam Bahasa Inggris.

Menurut laporan BBC, keduanya berangkat dari Australia menuju ke Singapura. Selama berada di sana, keduanya tertangkap basah melakukan tindak vandalisme. Mereka sempat kabur ke Malaysia. Namun, berhasil ditangkap di sana setelah melalui perburuan internasional dan dibawa kembali ke Singapura.

Keduanya lalu dihukum bui empat bulan karena memasuki area yang dilindungi dan lima bulan lagi serta cambuk sebanyak tiga kali karena tindak vandalisme. Hukum cambuk di Negeri Singa menggunakan kayu rotan. Terpidana akan diikat di sebuah tiang kayu. Namun, selama proses itu, akan didampingi tim medis dan menghentikan hukuman tersebut jika diperlukan.

Bagi mereka yang telah melalui hukuman cambuk ini, perihnya tidak bisa digambarkan. Bekas lukanya akan tetap menjadi permanen.

Kementerian Luar Negeri Jerman menghormati kedaulatan hukum di Singapura. "Namun, kami menentang pemberlakuan hukuman fisik di seluruh dunia, termasuk di Singapura. Pemerintah Jerman telah menyatakan itu secara jelas," ujar seorang pejabat.

Pengacara akan menemui dua terpidana pada Senin depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dikritik

Pemerintah Singapura telah menghukum ratusan napi dengan hukuman cambuk setiap tahun sebagai bagian dari sebuah sistem yang kerap dikritik oleh kelompok aktivis HAM. Data dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencatat, ada 2.203 hukuman cambuk yang dilaksanakan tahun 2012 lalu.

Sebanyak 1.070 terpidana asing ikut dijatuhi hukuman ini karena melanggar aturan keimigrasian. Tindakan vandalisme dan tinggal melebihi izin dapat dijatuhi hukuman cambuk. Perbuatan kriminal lainnya yaitu penculikan, perampokan, penyalahgunaan narkoba dan tindak kekerasan seksual.

Kasus yang paling menarik perhatian internasional terjadi pada tahun 1994 lalu, ketika seorang warga AS, Michael Fay tetap dihukum cambuk oleh Pemerintah Negeri Singa. Fay terbukti merusak mobil dan fasilitas umum. Saat itu, mantan Presiden Bill Clinton telah mengajukan pengampunan bagi Fay. Namun, hukuman cambuk tetap dilaksanakan kendati jumlah cambukannya dikurangi.

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya