Dua TKI Terancam Segera Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Makam Siti Hawa di Jeddah (3)
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Sebanyak 229 warga Indonesia yang berada di luar negeri terancam eksekusi mati. Data dari Kementerian Luar Negeri, dua di antaranya tinggal menghitung hari untuk dieksekusi di Arah Saudi sebab sudah mendapat kepastian hukuman dari pengadilan.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Kedua WNI itu diketahui bernama Siti Zaenab bin Duhri Rupa asal Bangkalan, Jawa Timur dan Karni bin Medi Tarsim. Keluarga korban tidak memberikan pemaafan bagi Zaenab dan Karni.
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara


Menindaklanjuti hal ini, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya diplomasi dan memberikan pendampingan hukum serta memfasilitasi pihak keluarga yang ingin bertemu.


"Kami telah mengajukan banding dan pendampingan sejak hari pertama. Kami juga memfasilitasi keluarga ketika ingin bertemu," ujar Iqbal dalam sebuah diskusi
Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI)
yang berlangsung di Plaza Festival, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 Maret 2015.


Dia menambahkan, untuk beberapa kasus di negara tertentu, Pemerintah RI mengerahkan para diplomatnya untuk melakukan upaya pendekatan personal agar diberi pengampunan.


"Kami mengupayakan pendekatan secara pribadi agar diberi pemaafan, karena di sana hukuman mati bisa diampuni jika diberi maaf oleh keluarga korban. Raja Arab Saudi saja tidak bisa mengintervensi," imbuh Iqbal.


Sementara, terkait posisi Indonesia yang tetap memberlakukan hukuman mati, sementara di saat yang bersamaan meminta pengampunan terhadap warganya di negara lain, Iqbal memandangnya apa yang dilakukan RI sesuai dengan tata cara dan hukum yang berlaku di negara setempat.


"Mereka harus menghormati hukum di Indonesia. Kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap negara lain," ujar Iqbal.


Semua upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara setempat.


Dalam sebuah jumpa pers, Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Dharmakirty, mengungkap Zaenab terancam dipancung karena telah membunuh istri majikannya di tahun 1999 lalu. Pengadilan menunggu anak korban hingga berusia balig, namun pada akhirnya si anak menolak memberi maaf.


Sementara, dalam kasus Karni, telah membunuh putri majikannya yang masih berusia empat tahun. Balita tersebut dibunuh oleh Karni ketika sedang tertidur. Kasus ini berbuntut panjang, karena ketika sang ayah diberi tahu, dia emosi saat mengendarai mobil dan menyebabkan kecelakaan.


Si ayah selamat, namun terdapat korban tewas dalam kecelakaan tersebut. Kasus tersebut menuai kemarahan warga Saudi dan tidak mendapat maaf dari keluarga korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya