Setan Tasmania Terancam Punah

VIVAnews - Setan Tasmania, atau yang lebih dikenal sebagai Tasmanian Devil, kini masuk ke dalam daftar hewan yang nyaris punah di Australia. Karnivora marsupial yang hanya dapat ditemukan di Pulau Tasmania ini terancam eksistensinya akibat serangan tumor wajah.

"Penyakit ini telah membunuh 70 persen dari seluruh populasi Tasmanian devil sejak 1996," ujar Menteri Lingkungan Hidup Australia Peter Garrett seperti dikutip di laman stasiun televisi al-Jazeera, Jumat 22 Mei 2009.

Garrett mengatakan penelitian telah dilakukan untuk menghentikan penyebaran penyakit ini. Pengategorian Tasmanian devil sebagai hewan terancam punah berarti pemerintah memberikan perlindungan lebih besar terhadap hewan berahang kuat ini.

Para peneliti dai Universitas Sydney telah menemukan bahwa tumor berasal dari sel tunggal yang menyebar di luka wajah Tasmanian devil. Hewan ini kerap menggigiti wajah sesamanya saat berkembang biak atau berebut makanan.

Tubuh Tasmanian devil tidak mengenali tumor sebagai sel asing sehingga tidak membentuk respon imun. Penyakit ini menyebabkan tumor wajah yang menghalangi Tasmanian devil untuk makan. Akhirnya mereka mati kelaparan.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Boneka Tasmanian Devil

Boneka Tasmanian Devil (Amazon.com)

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa


Selama lima tahun, pemerintah telah menghabiskan dana US$ 7,8 juta untuk penelitian penyakit ini. Dana itu juga digunakan untuk program pengembangbiakkan. Kebun binatang di pulau utama Australia terus berusaha mengembangbiakkan Tasmanian devil untuk mencegah kepunahan.

Binatang ini dikenal dunia berkat karakter 'Taz' di seri film kartun Looney Tunes. Rumah produksi Warner Bros, pemilik merk 'Taz' dan pendiri CNN Ted Turner telah menyumbang untuk memerangi penyakit ini.

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024