Orangtua Mantan Putri Thailand Dipenjara

Putri Srirasmi (kiri)
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
- Orangtua mantan putri Thailand Srirasmi Suwadee, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan pada Rabu 11 Maret 2015, karena dianggap menghina kerajaan terkait kasus korupsi beberapa anggota keluarga.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

Dikutip dari
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
Reuters , Apiruj dan Wanthanee Suwadee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-undang Kriminal Thailand, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun untuk penghinaan terhadap raja dan keluarganya.


Saat pembacaan vonis, hakim menyatakan keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dikurangi dua tahun dan enam bulan. Pada Februari lalu, mereka mengaku bersalah atas semua tuntutan.


Mereka dituntut menyalahgunakan hubungan dengan kerajaan, yang membuat mantan tetangga mereka dipenjara 12 tahun lalu, lantaran tuntutan palsu tindak penipuan.


Beberapa keluarga Srirasmi ditangkap pada 2014, terkait dengan tindak pidana korupsi. Sebagian juga dituntut menghina kerajaan, karena tindakan mereka yang membuat malu pihak kerajaan.


Pangeran Thailand Vajiralongkorn menceraikan Srirasmi pada 2014, sekaligus melepaskan gelar kerajaannya, beberapa pekan setelah meningkatnya spekulasi tentang masa depan Srirasmi.


Kasus korupsi yang melibatkan keluarganya, terjadi pada waktu yang sensitif di Thailand. Ditambah dengan kondisi kesehatan Raja Bhumibol Adulyadej yang kini berusia 87 tahun. (asp)


Baca Juga :

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya