Dunia Terus Desak Indonesia Hapuskan Hukuman Mati

Ilustrasi/Pengamanan di Lapas Nusa Kambangan saat eksekusi mati.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia terus didesak oleh dunia internasional untuk segera menghapuskan hukuman mati. Setelah Sekretaris Jenderal PBB, maka desakan kini disampaikan oleh Badan Pengendali Narkotika Internasional (INCB) yang turut menyerukan hal serupa dalam laporan tahunan yang dirilis pada awal bulan ini.

Demikian isi keterangan pers yang diterima VIVA.co.id pada Minggu, 15 Maret 2015 dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam laporan tahunan tersebut, INCB mendorong semua negara yang masih memberlakukan dan melanjutkan hukuman mati agar dipertimbangkan untuk dihapus.

Tidak hanya itu, INCB, menurut BNN juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati, sehingga keputusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum setiap negara.

Belum lagi adanya seruan dari LSM Internasional, Harm Reduction, yang malah menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan operasional dalam mengatasi masalah narkoba bagi negara yang masih melaksanakan hukuman mati.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Laporan INCB dan seruan dari Harm Reduction disampaikan satu pekan sebelum digelar pertemuan tahunan ke-58 Komisi PBB mengenai Narkotika (CND) di Wina pekan lalu.

Staf ahli bidang hukum dan kerjasama internasional BNN, Bali Moniaga menyebut RI tidak akan memberikan tanggapan terhadap laporan yang dikeluarkan INCB soal imbauan tersebut.

Moniaga yang turut menghadiri sidang tersebut mengatakan RI akan lebih fokus dalam membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika dan bukan penghapusan hukuman mati.

"Dalam konferensi itu, RI dan beberapa negara justru mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB yakni bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional," ujar BNN.

Bali berpendapat langkah RI memiliki alasan kuat untuk lebih memfokuskan pikiran ke langkah penangkalan peredaran narkotika.

"Sebab, Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika. Sehingga, upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif," kata Bali yang dikutip BNN.

Setiap hari, lanjut Bali, jumlah pengguna narkoba meningkat. Bahkan, banyak tindak kejahatan yang terjadi akibat dari penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan narkotika saat ini bahkan bukan hanya dilakukan di kalangan dewasa saja. Tetapi, sudah ikut menyasar hingga anak-anak sekolah dasar.

"Oleh karena itu, Indonesia mengambil kebijakan pencegahan dan rehabilitasi. Untuk menurunkan permintaan akan narkoba, Indonesia memulai gerakan merehabilitasi 100 ribu pengguna narkotika," papar BNN.

Sementara itu, terkait pemberlakukan hukuman mati, BNN menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk dari proteksi agar bangsa ini tidak diserang oleh narkotika yang datang secara bertubi-buti.

"Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks pemberlakuan hukuman mati. Vonis mati murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan pelakunya," ujar BNN.

Selan itu, BNN menegaskan hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab, UUD turut membatasi pemberlakuan HAM untuk menghormati HAM orang lain. (ase)

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
![vivamore=" Baca Juga
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya