Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR Rawan Disalahgunakan

Sidang Paripurna DPR ke-29
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat tidak tepat jika semua anggota DPR diberikan fasilitas paspor diplomatik. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, yang berhak atas paspor diplomatik hanya mereka yang termasuk ke dalam klasifikasi ketua dan wakil ketua lembaga negara.

Demikian ungkap Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id pada Selasa, 24 Maret 2015. Di Indonesia, penerbitan paspor diplomatik dilakukan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dalam pasal 37 ayat (1) disebutkan paspor diplomatik diberikan untuk warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik," ungkap Guru Besar Hukum Internasional itu.

Sementara, Hikmahanto berpendapat, bila semua anggota DPR diberi paspor diplomatik, belum tentu mereka melakukan tugas yang bersifat diplomatik. Selain itu, di dalam pasal 37 ayat (2), diatur dengan jelas siapa saja yang bisa memperoleh paspor diplomatik.

"Lagipula di dalam pasal tersebut, tidak disebut seluruh anggota lembaga negara berhak memegang paspor diplomatik," kata Hikmahanto.

Dia berpendapat, jika seluruh anggota DPR pada akhirnya memiliki hak memegang paspor diplomatik maka pejabat tinggi lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), seluruh hakim agung dan pejabat lain juga menuntut hak serupa.

"Akibatnya, jumlah pemegang paspor diplomatik pun akan tidak terkendali dan bila terjadi penyimpangan oleh oknum pemegang paspor diplomatik, yang menanggung beban dan malu adalah negara Republik Indonesia," kata Hikmahanto.

Penyimpangan itu, Hikmahanto menerangkan, bisa dilakukan dengan menyalahgunakan paspor diplomatik untuk bukan tujuan kediplomatikan seperti wisata atau tujuan pribadi.

Pemegang paspor diplomatik, ujar dia, bukan berarti memiliki kekebalan diplomatik sepenuhnya. Berdasarkan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961 lalu, kekebalan yang dimiliki hanya terbatas di negara tempat diplomat ditugaskan. 

Presiden Ukraina Bakal Sambangi 3 Kota di Indonesia


"Selama perjalanan melewati sejumlah negara untuk mencapai negara tempat dia bertugas, maka diplomat tersebut tidak memiliki kekebalan diplomatik," kata mantan Dekan Fakultas Hukum itu.

Dia mencontohkan, mantan Presiden Chile, Augusto Pinochet. Dia tetap ditangkap oleh Inggris untuk dideportasi ke Spanyol karena telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sebanyak 2.025 kasus pelanggaran HAM terjadi di rezimnya.

"Dia ditangkap ketika tengah berobat ke Inggris tahun 1998 lalu. Pengadilan Inggris menganggap dia tidak memiliki kekebalan diplomatik walau telah menggunakan paspor diplomatik," papar Hikmahanto.

Alasannya, karena Pinochet tidak sedang menjalankan fungsi kediplomatikan. Oleh sebab itu, Hikmahanto menilai wacana pemberian paspor diplomatik bagi anggota DPR perlu ditinjau ulang.

Wacana pemberian paspor diplomatik bagi anggota DPR kali pertama disampaikan Ketua DPR, Setya Novanto. Paspor tersebut dibutuhkan, ujar Setya, untuk memfasilitasi berbagai tugas diplomatik para anggota Dewan ketika tengah berada di luar negeri.

"DPR instrumen yang dapat mewujudkan dan mendukung misi pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri," kata Setya di kompleks gedung DPR/MPR Senayan.

Kemlu: Pemberian Paspor Diplomatik untuk DPR Masih Wacana
![vivamore=" Baca Juga
Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya