Polisi Malaysia Bebaskan Lima Jurnalis Online

Polisi Malaysia saat menjalankan tugas.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
PM Najib Sebut Keragaman Jadi Kekuatan ASEAN
- Polisi Malaysia hari ini membebaskan dua petinggi media, yakni Penanggung Jawab Penerbitan The Edge, Ho Kay Tat, dan Pemimpin Umum laman The Malaysia Insider, Jahabar Sadiq. Keduanya dibebaskan dengan jaminan.

Kemlu: 3 WNI yang Sempat Diculik di Sabah Selamat

Kantor berita
Alasan Tenaga Kerja Konstruksi RI di Malaysia Digaji Rendah
Reuters , Rabu, 1 April 2015 melansir, informasi itu kali pertama disampaikan pengacara mereka, Syahredzan Johan melalui akun Twitternya.

"Jahabar Sadiq dan Ho Kay Tat telah dibebaskan dengan menggunakan jaminan. Pernyataan mereka telah diambil sekarang di kantor polisi Dang Wangi," tulis Syahredzan di akun Twitternya dan dikutip laman
The Malaysia Insider
.


Keduanya menghabiskan waktu satu malam di dalam bui. Dia ditahan pada Selasa kemarin ketika mendatangi polisi untuk memberikan pernyataan.


Mereka tengah diselidiki mengenai sebuah laporan yang dibuat oleh The Malaysian Insider pada 25 Maret lalu. Laporan itu berisi soal amandemen UU Pidana Islam atau yang disebut hudud yang akan diberlakukan di negara bagian Kelantan.


Komite bersama telah menyiapkan sebuah laporan mengenai amandemen yang diajukan kepada pemerintah setempat. Semula, direncanakan sebuah pertemuan pada tanggal 11 Maret lalu. Namun, tidak terjadi.


Perwakilan pemda kemudian mengajukan laporan ke polisi tanggal 26 Maret lalu dan membantah isu hudud dibahas. Mereka juga menyebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai pemberlakuan hudud di Kelantan.


Ditanya mengenai keadaan mereka saat ditahan, Ho mengaku diperlakukan baik oleh polisi. Dia dan Jahabar telah bekerja sama dengan polisi.


"Mereka telah mencatat semua pernyataan kami secara profesional. Saya ada di bagian yang keliru dari kamera, namun tetap ingin menjadi seorang jurnalis," kata Jahabar.


Sementara, nasib tiga editor
The Malaysia Insider
telah dibebaskan lebih awal yakni pada Selasa malam. Polisi telah memeriksa redaktur pelaksana, Lionel Morais, editor bahasa, Amin Iskandar dan editor analisa dan cerita feature, Zulkifli Sulong.


Bahkan, isi komputer dan surat elektronik Morais juga telah diperiksa polisi.



![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya