Banding Napi Australia Gembong Bali 9 Ditentukan Pekan Depan

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman/Files
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Nasib dua gembong narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan ditentukan pada Senin, 6 April 2015. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani permohonan banding dua terpidana hukuman mati itu akan mengumumkan keputusannya pada hari tersebut.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Laman
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
VOA News , Rabu 1 April 2015 melansir, Indonesia baru akan mengeksekusi 10 terpidana mati setelah semua jalur hukum yang harus dilalui telah ditempuh.

"Kedua belah pihak telah diberikan kesempatan besar untuk mengajukan bukti dan kesaksian," ungkap Hakim Ujang Abdullah dalam sidang.

Majelis Hakim, Ujang menjelaskan, akan memutuskan kasus tersebut setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan.


"Sidang ditunda hingga Senin, 6 April, ketika para hakim akan membacakan keputusannya," imbuh Ujang.


Pemerintah Negeri Kanguru telah berulang kali memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk mengampuni Sukumaran dan Chan. Tetapi, permohonan itu tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo. Alhasil, isu ini membuat ketegangan terhadap hubungan kedua negara.


Dalam keputusan tanggal 24 Februari, pengadilan mengatakan tidak memiliki otoritas untuk melawan sebuah keputusan Presiden. Keputusan pengadilan itulah yang kini diajukan banding.


Menurut Jaksa Novarida, pengampunan merupakan hak prerogatif Presiden dan PTUN harus mempertahankan keputusan tanggal 24 Februari.


Kedua gembong narkoba itu telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan menuju ke Lapas Nusakambangan. Menurut keterangan dari Kepala Lapas, Ahmad Yuspahruddin, kedua napi saat ini masih di dalam sel semi-isolasi di penjara besi.


Selama di sana, mereka masih bisa pergi ke gereja dan bertemu dengan napi lainnya.


"Kami masih membatasi akses komunikasi dengan napi lainnya. Namun, ada kawat transparan yang membatasi mereka dari napi lainnya. Mereka bisa mendengar satu sama lain, tetapi tidak bisa bertemu," papar Ahmad.


Keduanya, ujar Ahmad, akan tetap berada dalam pengawasan di dalam sel hingga ada indikasi jelas kapan eksekusi akan dilakukan.


"Jika kami tidak memantau mereka, maka yang terjadi eksekusi akan segera dilakukan. Tetapi, kami tidak bisa membiarkan itu," imbuh Ahmad.


Isu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Chan dan Sukumaran beberapa bulan belakangan ramai diberitakan oleh media Tanah Air dan internasional, khususnya Australia. Bahkan, karena isu tersebut, muncul gerakan di warga Australia untuk memboikot kunjungan berlibur ke Pulau Bali.


Namun, gerakan semacam itu dibantah oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, ketika berkunjung ke kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Selasa kemarin. Grigson menyebut pemerintah Australia tidak bisa melarang warganya pergi ke mana pun.


"Mereka bisa menentukan sendiri ke mana ingin berlibur dan kami tidak pernah meminta mereka untuk tak mengunjungi Pulau Bali," kata Grigson.


Sementara, JK menegaskan kembali pelaksanaan eksekusi mati tidak bisa dibatalkan, sebab itu merupakan bagian dari penegakan hukum.



![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya