PTUN Tolak Pengajuan Banding Duo Bali Nine

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman/Files

VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang yang digelar hari ini menolak pengajuan banding yang disampaikan duo gembong narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, dengan adanya penolakan tersebut, maka semua jalur hukum yang ada telah habis dan digunakan oleh dua terpidana hukuman mati.

Kantor berita Reuters, Senin 6 April 2015, melansir bahwa sebelumnya Chan telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memilih untuk tidak menyidangkan kasus penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo. Pada Februari, Chan dan Sukumaran mengajukan banding terhadap penolakan grasi yang disampaikan Jokowi.

Pengacara kedua pria asal Sydney itu beralasan, Jokowi tidak mempertimbangkan dan menilai secara menyeluruh semua permohonan grasi yang diterimanya. Semula, PTUN memilih tidak memproses pengajuan banding itu, karena tidak memiliki landasan hukum untuk memeriksa.

Tony mengatakan, kini tersisa tiga terpidana mati lagi yang tengah menanti putusan dari pengajuan banding mereka, sebelum ditentukan tanggal eksekusi mati. Salah satunya adalah warga Prancis, Serge Atlaoui.

Sementara itu, 10 napi sudah berada di Pulau Nusakambangan sejak akhir Maret. Tujuh orang di antaranya merupakan warga asing yang berasal dari Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Australia, dan Nigeria.

Sebelumnya, Pemerintah Australia berulang kali memohon kepada Jokowi, agar memberikan pengampunan bagi keduanya. Sebab, selama satu dekade dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, mereka menunjukkan perubahan.

Namun, permintaan itu ditolak Jokowi. Dengan alasan, Indonesia tengah berada dalam keadaan darurat narkoba. Jokowi telah menolak sekitar 60 lebih grasi dari terpidana mati kasus narkoba. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar




[/vivamore]

5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016