Parlemen Malaysia Loloskan Amandemen UU Penghasutan

Aksi protes pengacara Malaysia menentang UU Penghasutan
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Malaysia Perberat Hukuman untuk Kasus Penghasutan
- Para anggota parlemen di Malaysia akhirnya meloloskan Undang-undang Penghasutan yang kontroversial, setelah melalui perdebatan panjang pada Jumat pagi, 10 April 2015.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Dilansir dari laman
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
Channel News Asia , beberapa aktivis hak asasi manusia (HAM) menyatakan kekhawatiran, pemerintah Malaysia sedang berusaha membelenggu kebebasan sipil.


Pemerintah Malaysia tampak sangat agresif dalam upaya mendorong adanya UU baru dan amandemen, memuat berbagai pengaturan kewenangan yang kontroversial.


Pada Selasa, 7 April lalu, pemerintah Malaysia juga berhasil meloloskan UU Pencegahan Tindak Terorisme (POTA), yang memungkinkan dilakukannya penahanan hingga dua tahun, tanpa perlu proses pengadilan.


"Melalui POTA dan amandemen UU Penghasutan, pemerintah mendeklarasikan perang terhadap rakyatnya, dan saya ingin tahu mengapa mereka melakukan itu," kata Ambiga Sreenevasan, mantan Presiden Dewan Bar Malaysia.


Pemerintah Malaysia berdalih apa yang mereka lakukan, adalah hal penting untuk menjaga perdamaian di Malaysia. Beberapa pihak dapat menerima POTA, namun UU Penghasutan merupakan hal yang sangat berbeda.


UU Penghasutan yang sejak lama telah digunakan oleh pemerintah, untuk membungkam kritik dan menjatuhkan rival-rival politik, sama sekali tidak berhubungan dengan upaya mencegah terorisme.


Pada Kamis, 9 April 2015, Kementerian Dalam Negeri merevisi beberapa perubahan yang diusulkan untuk amandemen UU Penghasutan, termasuk dilonggarkannya hukuman dan ketentuan bebas dengan jaminan.


Amandemen UU Penghasutan ditentang karena kubu oposisi menginginkan UU itu sepenuhnya dihapus, seperti pernah dijanjikan oleh Perdana Menteri Najib Razak beberapa tahun silam.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya