Kemlu: RI Sudah Kawal Kasus TKI Siti Zainab Sejak Awal

Demo dukung TKW
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVA.co.id
Kemlu RI: Hentikan Pengiriman TKI Sampai Revisi UU TKI Sah
- Publik di Tanah Air terkejut ketika mendengar kabar Tenaga Kerja Indonesia asal Bangkalan, Madura, Siti Zainab sudah dieksekusi mati oleh Pemerintah Saudi pada Selasa pagi, 14 April 2015. Sebab, tidak ada notifikasi yang disampaikan oleh Saudi kepada Indonesia sebelumnya.

KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, yang ditemui di ruang kerjanya di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat, semalam membantah jika pemerintah abai dalam mengawal kasus Siti Zainab. Tata, begitu diplomat ini biasa disapa, mengatakan pemerintah sudah sejak awal kasus bermula, justru telah mengawal kasus hukumnya.
Rekam Suami Selingkuh, Istri di Saudi Terancam Dibui


"Semua upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya dalam kasus almarhumah Siti Zainab. Kami melakukan upaya tidak saja dari segi hukum, tetapi juga diplomasi dan informal," kata diplomat yang pernah bertugas di Jenewa, Swiss.

Dari segi hukum, Tata menjelaskan, Pemerintah RI telah memberikan pendampingan hukum, selama Siti Zainab menghadapi persidangan. Sementara, dari segi diplomasi, tidak kurang tiga Presiden dimulai dari mendiang Abdurahman Wahid, SBY dan Joko Widodo telah menulis surat kepada Raja Saudi. Tujuannya untuk memohon pengampunan bagi Zainab.


"Belum lagi berbagai macam pendekatan yang dilakukan dalam berbagai kesempatan, baik di tingkat Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Luar Negeri maupun pejabat tinggi Kemlu lainnya ketika bertemu mitranya dari Saudi," imbuh Tata. 


Hal tersebut disampaikan, ketika Wamenlu Saudi, Pangeran Khalid bin Saud bin Khalid, berkunjung ke Indonesia pada pertengahan bulan lalu. Wamenlu RI, A.M Fachir turut meminta agar Saudi turut mendekati keluarga sehingga pemaafan bisa diberikan.


Pemerintah RI selalu berupaya meminta agar bantuan diberikan oleh Saudi khususnya untuk meyakinkan keluarga korban agar bersedia memberikan pengampunan bagi Zainab.


Dalam sistem hukum di Saudi ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengampunan. Pertama, melalui jalur resmi pemerintah dan kedua dengan melakukan pendekatan terhadap keluarga.


"Untuk memperoleh pengampunan, maka setiap orang harus memperoleh maaf dari keluarga dan juga grasi yang diberikan Raja," ujar dia.


Pemerintah RI telah menempuh kedua jalur tersebut. Namun, pihak keluarga tetap bersikeras tidak memberi pengampunan.


"Bahkan, kami telah beberapa kali mengirimkan keluarga Siti Zainab ke Saudi untuk bertemu langsung dengan keluarga korban. Tetapi, tetap saja keluarga korban tidak memberikan pengampunan. Dalam kaitan ini, semua langkah telah ditempuh semaksimal mungkin oleh pemerintah," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Tata turut mengatakan pemerintah kecewa dan sedih, karena Zainab tetap dieksekusi pancung oleh Saudi. Kendati begitu, Pemerintah RI tidak patah arang. Komitmen pemerintah terhadap perlindungan WNI, ujar Tata, tetap sama dan tidak berubah.


Sebab, tercatat masih ada 28 WNI lainnya di Saudi yang telah dijatuhi vonis hukuman mati. Selain Siti Zainab, TKI lainnya yang tinggal menunggu hari untuk dieksekusi pancung yakni Karni.


Siti Zainab bint Duhri Rupa dipidana di Saudi karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba di tahun 1999 lalu. Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Zainab pada tahun 2001 lalu.


![vivamore="
Baca Juga
:"]


T

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya