Eksekusi Mati Tidak Ganggu Hubungan Bilateral dengan Saudi

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kemenlu-Suwandy
VIVA.co.id
Jokowi Berharap Raja Arab Saudi Batalkan Eksekusi 4 WNI
- Pemerintah Saudi baru saja mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Zainab setelah permintaan maaf tak kunjung diperoleh dari keluarga korban. Pemerintah Indonesia mengaku sedih dan berduka karena semua upaya yang dilakukan sejak tahun 1999 lalu tidak berbuah positif.

Selamat Dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air

Kendati salah satu WNI baru saja dieksekusi, namun Kementerian Luar Negeri RI mengatakan hal itu tidak akan menganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. Hal itu disampaikan juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, ketika ditemui di ruang kerjanya, di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat semalam.
Lolos dari Yaman, Nunung Terancam Hukuman Mati di Saudi


"Pemerintah Indonesia menyadari ini adalah proses hukum yang dilaksanakan di Arab Saudi. Kami pun selalu melakukan pendekatan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku di Saudi," ungkap Tata.


Kendati begitu, Pemerintah RI tetap akan memprotes sikap Saudi yang diam dan tidak memberi notifikasi sebelum eksekusi pancung dilakukan. Bahkan, rencananya Duta Besar Kerajaan Saudi untuk RI, Mustafa Ibrahim Al-Mubarok, akan dipanggil ke Kemlu untuk menyampaikan nota protes.


"Karena kejadiannya baru kemarin, maka kemungkinan pemanggilan Dubes akan dilakukan hari ini," kata Tata.


Dia menambahkan, dengan dieksekusinya satu WNI, maka bukan berarti komitmen pemerintah untuk melindungi WNI mengendur. Tata menekankan komitmen pemerintah mengenai perlindungan terhadap WNI tidak berubah.


Bahkan, sebelum TKI asal Bangkalan, Madura itu dieksekusi, Pemerintah RI telah mengawal kasusnya sejak tahun 1999 lalu. Berbagai upaya, baik hukum, diplomasi dan informal telah dilakukan. TKI lainnya juga pernah dieksekusi pancung di tahun 2011 lalu tanpa notifikasi lebih dulu Pemerintah Saudi kepada Indonesia.


TKI itu diketahui bernama . TKI asal Bekasi itu dituduh telah membunuh majikannya yang bernama Khairiyah Majlad. Usai kejadian tersebut, hubungan kedua negara tetap baik. Bahkan, jumlah kunjungan jamaah umrah dan haji ke Tanah Suci, Saudi tetap tinggi.


Kerjasama di bidang perekonomian pun masih berjalan dengan lancar. Pemerintah RI juga menyampaikan nota protes kepada Saudi, karena tidak ada notifikasi lebih dulu.


Tetapi, sesuai dengan aturan yang berlaku di Saudi, mereka tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan notifikasi kepada keluarga pelaku dan pemerintah negara asal. Mereka hanya berhak menginformasikan mengenai pelaksanaan eksekusi kepada keluarga korban.


Sementara, dalam kasus Siti Zainab, dia dituduh telah membunuh istri majikan bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba. Dia dijatuhi hukuman mati di tahun 2001 lalu.


Putera paling kecil korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, tidak bersedia memberikan maaf bagi Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Kini, selain Siti Zainab, masih tersisa 28 WNI lainnya yang terancam hukuman mati di Saudi.


![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya