RI Didesak Usir Dubes Saudi, Ini Respons Kemlu

Aliansi TKI Menggugat Gelar Aksi di Depan Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Organisasi pembela hak buruh migran, Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia, agar segera mengusir Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, Mustafa Ibrahim Al-Mubarok, sebagai bentuk reaksi protes atas eksekusi pancung terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW), Siti Zainab.

Selamat Dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air

Lalu, apa reaksi Kementerian Luar Negeri RI terhadap desakan itu?

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir yang ditemui di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2015 kemarin, mengatakan tidak bisa gegabah mengambil keputusan yang dapat membahayakan hubungan diplomatik. Keputusan apa pun yang diambil, ujar Arrmanatha, harus terukur.

Pemerintah Indonesia merasa, Saudi juga tidak sepenuhnya abai dalam kasus yang terjadi di tahun 1999 lalu.

"Pemerintah Saudi pun sudah banyak membantu Indonesia dalam melakukan pendekatan kepada keluarga korban," ujar diplomat yang akrab disapa Tata itu.

Pemerintah Indonesia, Tata menjelaskan, menyesalkan eksekusi TKW asal Bangkalan, Madura itu. Salah satunya, karena pelaksanaan eksekusi tidak diinformasikan lebih dulu kepada pemerintah.

Kemlu pun telah memanggil Al-Mubarok dan menyampaikan protes. Al-Mubarok yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Rabu kemarin, justru mengaku kaget karena dipanggil Kemlu. Sebab, dia mengaku tidak tahu menahu mengenai eksekusi Siti Zainab.

Tata kembali menegaskan, dalam kasus tersebut, Pemerintah Saudi dan Indonesia, sudah berupaya keras untuk memfasilitasi, agar keluarga korban bisa memberikan pemaafan bagi Zainab. Namun, hal tersebut gagal diperoleh.

"Jadi, kita juga harus melihat konteksnya secara jernih dan terukur," kata diplomat yang pernah bertugas di Jenewa, Swiss itu.

Dalam keterangan persnya, , karena selain tidak memberikan notifikasi awal, mereka menilai peradilan yang diterima Zainab tidak adil. Dia tditahan di penjara Madinah, selama 16 tahun.

Selain itu, menurut Migrant Care, Zainab membunuh majikan perempuannya, Nourah Bt Abdullah, sebagai bentuk pembelaan diri akibat tidak tahan sering disiksa. Hal itu disampaikan Zainab kepada pihak keluarga melalui sebuah surat.

Zainab dibui sejak 5 Oktober 1999. Sementara itu, pengadilan menjatuhkan vonis pada 8 Januari 2001 lalu. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. (asp)

Lolos dari Yaman, Nunung Terancam Hukuman Mati di Saudi

![vivamore="Baca Juga :"]




[/vivamore]
Kisah Haru 5 TKI yang Bisa Bebas dari Hukuman Mati
Presiden Jokowi terima medali

Jokowi Berharap Raja Arab Saudi Batalkan Eksekusi 4 WNI

"Mudah-mudahan empat orang ini bisa diselamatkan".

img_title
VIVA.co.id
16 September 2015