Eksekusi Mati Serge Bisa Ganggu Hubungan RI-Prancis

Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, mengatakan jika pelaksanaan eksekusi mati terhadap Serge Atlaoui tetap dilakukan, maka hal tersebut bisa berakibat terhadap hubungan bilateral RI dan Prancis. Saat ini, proses Peninjauan Kembali kasus Atlaoui masih terus bergulir di Mahkamah Agung.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Demikian ungkap Breuze ketika memberikan keterangan pers di Auditorium Institut  Francais Indonesia (IFI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 April 2015. Kendati Atlaoui telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, namun, dia yakin PK Serga akan dikabulkan dan tak jadi dieksekusi mati.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Apabila eksekusi Atlaoui tetap dilakukan, maka tidak mungkin tidak akan berakibat terhadap hubungan bilateral Prancis dengan Indonesia," kata Breuze.


Dalam kesempatan itu, dia turut memprotes pemberitaan media yang seolah hanya menjadikan Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas dalam kasus pabrik produsen narkoba di daerah Cikande, Tangerang. Padahal, Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apa pun.


"Yang membuat kami terkejut adalah nama Atlaoui satu-satunya dalam kasus ini yang masuk dalam daftar terpidana mati. Belum lagi dia sering disebut-sebut akan segera dieksekusi mati," ujar Breuze.


Sementara, terpidana yang lain dalam kasus yang sama seperti kepala sindikat dan aktor utama lainnya, kata Breuze, justru tidak terancam akan segera dieksekusi.


Peranan Atlaoui dalam kasus itu, lanjut Breueze hanya sebagai ahli kimia. Pernyataan itu didukung kesaksian dari terdakwa lain maupun polisi.


Di dalam permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden RI, Atlaoui tidak pernah mengakui peranannya sebagai ahli kimia atau penyelundup narkoba.


"Dia mengakui tanggung jawabnya hanya sebagai teknisi pesuruh yang tidak pantas menerima hukuman mati," kata Breuze.


Dia pun menyayangkan isi laporan media yang kerap kali menyebut Atlaoui ditangkap dengan membawa barang bukti 138 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine dan 316 drum precursor. Breuze tegas mengatakan pemberitaan itu bohong besar. Semua barang bukti itu disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan 17 tersangka.


Oleh sebab itu, Breuze berharap permohonan upaya PK yang pertama ke Mahkamah Agung berharap agar MA bisa memeriksa secara seksama berkas PK dan mengeluarkan putusan yang adil dan independen.


Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Atlaoui, Nancy Yuliana mengatakan selain melalui jalur Mahkamah Agung, mereka juga melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Kami meminta keadilan terhadap hak klien kami, di mana dalam kasus ini, dakwaan terhadapnya disamakan dengan dakwaan lainnya," ujar Nancy.


Dia pun mempertanyakan alasan Atlaoui yang harus dieksekusi terlebih dahulu, padahal masih ada terpidana mati lainnya yang grasinya juga telah ditolak.


"Mengapa Atlaoui yang harus didahulukan? Apakah itu karena penolakan langsung grasi dari Presiden, kemudian Jaksa Agung menilai itu harus disegerakan?," tanya Nancy. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya