RI Kembali Ditekan soal Hukuman Mati, Ini Respons Kemlu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi gelombang kedua terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat. Sinyalemen itu muncul karena pada Sabtu kemarin, perwakilan dari masing-masing kedutaan besar telah dipanggil ke Cilacap untuk diberikan notifikasi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Maka, pemerintah asing kembali mendesak dan meminta Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan hukuman mati. Bahkan, Pemerintah Prancis sudah berani buka suara dan mengancam pelaksanaan eksekusi mati bisa berpengaruh terhadap hubungan diplomatik kedua negara.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Pada Sabtu kemarin ketika sedang berada di Ibu Kota Baku, Azerbaijan, Francois Hollande mengatakan paling tidak dia akan menarik Duta Besar Corrine Breuze yang tengah bertugas di Jakarta. Belum lagi, dia menyatakan emoh berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lamanya dan menghentikan sementara waktu kelanjutan diskusi kerja sama yang dibahas ketika bertemu di sela KTT G20 November lalu.


Mengomentari kebijakan Prancis, Kementerian Luar Negeri RI sekali lagi menegaskan, pelaksanaan hukuman mati, adalah bagian dari penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah RI, ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, berhak untuk melaksanakan hukum yang berlaku di dalam negeri.


"Sama seperti halnya, Indonesia menghormati pelaksanaan hukum di negara lain. Kami berharap negara lain juga melakukan hal yang sama," ujar Arrmanatha melalui pesan pendek kepada
VIVA.co.id
pada Minggu, 26 April 2015.


Melihat reaksi pemerintah asing, Pemerintah RI mengaku tidak habis pikir. Sebab, seharusnya apa yang diterapkan oleh Pemerintah RI tidak seharusnya bisa merusak hubungan diplomatik dengan negara mana pun.


"Semua hak hukum warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati sudah diberikan haknya (untuk mengajukan banding-red). Termasuk notifikasi konsuler yang lazim dilakukan dalam hubungan internasional," kata diplomat yang akrab disapa Tata.


Dia seolah memberikan indikasi, jika Prancis merealisasikan ancamannya, maka hal tersebut juga akan merugikan negaranya.


"Hubungan diplomatik selalu dua arah, sehingga sulit jika melihat hanya satu negara yang dirugiikan jika hubungan tersebut terganggu," ucap dia.


Selain Prancis, tekanan lainnya ditunjukkan secara jelas oleh Australia. Bahkan, Negeri Kanguru itu sempat membuat telinga Pemerintah Indonesia panas, karena mengungkit kembali bantuan tsunami yang diberikan ke Aceh tahun 2004.


Belum lagi, adanya imbauan dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, agar warganya tak berkunjung ke Indonesia. Kebijakan lainnya yaitu menawarkan pertukaran narapidana dan kesediaan membayar, seandainya Pemerintah Indonesia mau mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.


Tekanan juga disampaikan oleh PBB, yang menyebut tindak kejahatan narkoba bukan bagian dari kejahatan yang serius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya