Media Australia Sorot Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Poster bergambar wajah terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Rencana hukum mati terhadap dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak akan menjadi ketidakadilan terburuk di Pulau Nusakambangan.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Demikian ditulis media Australia,
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Sydney Morning Herald (SMH), Selasa, 28 April 2015, yang menyorot nasib Rodrigo Gularte dan pekerja rumah tangga asal Filipina, Mary Jane Veloso.


"Gularte menderita sakit jiwa. Di bawah hukum Indonesia, dia semestinya tidak pernah diadili. Dia tidak kompeten untuk persidangan. Dia tidak memahami apa yang terjadi pada dirinya," tulis SMH.


Sementara Mary Jane yang juga temasuk dalam sembilan warga asing, dalam daftar rencana eksekusi mati di Nusakambangan, yang menjadi korban dari kemiskinan dan kurangnya pendidikan.


Mary Jane datang dari keluarga pemulung. Memperoleh penghasilan dari menjual plastik dan botol bekas, yang mereka pungut dari jalan dan tempat sampah, lalu berusaha memperbaiki nasib dengan menjadi PRT di negara lain.


Harapan seakan datang baginya, saat ditawari bekerja sebagai pembantu di Malaysia. Namun petaka seakan menyertai harapan, karena saat tiba di Malaysia tawaran tiba-tiba dibatalkan.


Ketika itu dia hanya membawa tas kecil milik anaknya, namun agen tenaga kerja bersikeras untuk mengganti tas yang digunakannya, sebelum mengirim dia ke Yogyakarta pada 2010.


Dia berharap dapat bertemu dengan majikannya di bandara, namun ternyata sekelompok polisi yang menjemputnya. Ditemukan heroin dalam tas, yang sebenarnya bukan tas milik dia.


Tidak sedikit wanita Indonesia yang bekerja sebagai pembantu di luar negeri, sebagian dari mereka menghadapi nasib buruk. Jika tidak banyak simpati yang datang bagi warga sendiri, apalagi terhadap Mary Jane yang merupakan warga negara asing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya