Eksekusi Mary Jane Ditunda, Bukti Indonesia Hati-hati

Poster bergambar wajah terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso tak jadi dieksekusi pada Rabu dini hari, 29 April 2015. Adanya permintaan dari Presiden Benigno Aquino III untuk membiarkannya tetap hidup, lantaran kesaksian Mary dibutuhkan di pengadilan Filipina menjadi penyebab eksekusi buruh migran berusia 30 tahun tersebut ditunda.

Mengomentari hal tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan penundaan eksekusi terhadap Mary membuktikan Pemerintah Indonesia sangat berhati-hati menerapkan eksekusi mati.

Fokus Pembangunan, Eksekusi Mati Tahap Ketiga Ditunda

Ditemui di gedung Kemlu, kawasan Pejambon, Jakarta Pusat hari ini, Arrmanatha membenarkan adanya fakta baru dalam kasus pidana Mary.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh kemarin, ada fakta-fakta baru terkait kasus Mary Jane sehingga kesaksiannya dibutuhkan di pengadilan. Dia diduga terkait kasus perdagangan manusia (human trafficking)," ujar Arrmanatha.

Oleh sebab itu, isu tersebut dianggap penting baik di Indonesia dan di dunia internasional. Maka Pemerintah Indonesia, ujar diplomat yang pernah bertugas di Jenewa, Swiss itu, memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan hukuman mati.

"Saya rasa ini merupakan langkah yang baik, karena pada akhirnya bisa memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan," ujar diplomat yang akrab disapa Tata itu.

Laman Filipina, GMA Network edisi hari ini melansir, pada Selasa pagi Aquino mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia, agar Mary tak dieksekusi, karena kehadirannya dibutuhkan sebagai saksi untuk mengidentifikasi kelompok yang memperalatnya mengirimkan narkoba ilegal.

Permintaan itu segera dikirimkan, usai perekrut Mary, Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri sendiri pada Selasa  kemarin ke kantor polisi karena kerap memperoleh ancaman kematian. Maria langsung dikenakan dakwaan perekrutan secara ilegal dan perdagangan manusia.

"Kami menyampaikan (kepada Indonesia) bahwa sepertinya penting bagi kepentingan kedua negara untuk tetap membiarkannya hidup agar bisa memberikan kesaksian dan memberikan keadilan bagi kepentinga kami bersama," kata Aquino.

Dia menambahkan, Mary kini memiliki kesempatan untuk bisa mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan memulai proses untuk membawa mereka ke pengadilan.

Dalam eksekusi mati yang dilakukan Rabu dini hari tadi di Pulau Nusakambangan, Kejaksaan Agung RI hanya mengeksekusi delapan terpidana mati yakni, Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Jaksa Agung Belum Pikirkan Eksekusi Tahap 3

(ase)

Menko Luhut Minta Soal Eksekusi Mati Tak Perlu Diumbar

"Tunggu saja. Tidak usah ribut-ribut. Jangan dibuat sinetron."

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2016