WNI Pembawa Peluru ke Brunei Terancam Bui 15 Tahun

Polisi Brunei Darussalam Sedang Berpatroli
Sumber :
  • News.malaysia.msn
VIVA.co.id
WNI Pembawa Bahan Peledak di Brunei Kembali ke Tanah Air
- Jamaah umrah asal Indonesia yang ditahan otoritas bandara di Brunei Darussalam, terancam hukuman penjara 15 tahun karena membawa benda-benda yang mencurigakan. Pelaku diketahui membawa beberapa amunisi termasuk di dalamnya peluru ke dalam bagasinya.

WNI Bawa Peledak ke Brunei Dipulangkan 8 Agustus

Harian
Persidangan Rustawi di Brunei Kembali Ditunda
Brunei Times , Rabu, 6 Mei 2015 melaporkan pelaku diketahui bernama Rustawi Tomo Kabul dan berusia 63 tahun. Dia ditahan oleh petugas keamanan bandara usai kopernya diperiksa melalui mesin x ray.


Kejadian ini berlangsung pada Sabtu pekan lalu. Saat itu, Rustawi tengah transit di Brunei usai menggunakan maskapai Royal Brunei Air untuk menuju ke Saudi.


"Dia didakwa di pengadilan pada Senin kemarin karena terbukti memiliki senjata api yang tak memiliki izin. Perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tulis
Brunei Times
.


Wakil Jaksa Penuntut, Norsuzanawati Pg, telah meminta agar tersangka ditahan selama satu pekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan untuk membantu proses penyelidikan polisi. Sebelumnya, media ramai menulis Rustawi membawa alat peledak di dalam kopernya.


Tetapi, laporan itu ditepis oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir. Menurut Arrmanatha dari laporan yang dia terima di KBRI Bandar Seri Begawan, tidak ada yang menyebut pelaku membawa alat peledak.


"Dia dilaporkan membawa bendera mirip bendera kelompok Islamic State of Iraq and al Sham (ISIS) dan benda menyerupai peluru," ujar Arrmanatha yang dihubungi VIVA.co.id melalui telepon hari ini.


Diplomat yang akrab disapa Tata itu juga menyampaikan perwakilan KBRI telah bertemu Rustawi untuk membantu proses hukumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya