Hari Ini WNI Pembawa Peluru Hadapi Sidang Perdana di Brunei

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
WNI Pembawa Bahan Peledak di Brunei Kembali ke Tanah Air
- Pada pagi tadi, warga asal Malang, Rustawi Tomo Kabul menghadiri sidang perdana di Magistrate Court di Bandar Seri Begawan. Dalam persidangan yang digelar selama 30 menit itu, Jaksa Penuntut Umum meminta agar masa penahanan diperpanjang hingga dua pekan ke depan.

WNI Bawa Peledak ke Brunei Dipulangkan 8 Agustus

Demikian ungkap pejabat KBRI bidang penerangan dan konsuler, Andri Jufri Said ketika dihubungi
Persidangan Rustawi di Brunei Kembali Ditunda
VIVA.co.id pada Senin, 11 Mei 2015. Andri mengatakan, alasan adanya perpanjangan penahanan lantaran proses penyelidikan masih belum rampung oleh JPU dan pihak kepolisian.


"Permintaan itu dikabulkan oleh hakim yang memimpin jalannya persidangan. Persidangan tadi hanya dipimpin oleh hakim tunggal," kata Andri.


Maka, persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin, 25 Mei 2015. Andri turut kendati Rustawi hadir, namun keterangannya belum dimintai di persidangan.


"Jaksa juga belum mengajukan dakwaan. Namun, memang di persidangan, JPU mengatakan Rustawi membawa benda-benda mencurigakan, tetapi belum dirinci benda apa saja yang dibawa," ujar Andri.


Sebelum sidang digelar hari ini, pihak KBRI juga telah bertemu untuk kali pertama pada Kamis pekan lalu. Andri mengatakan perhatian dan fokus utama KBRI yakni terhadap kesehatan Rustawi mengingat usia warga Malang itu yang sudah mencapai 63 tahun.


Rustawi juga diketahui memiliki sejumlah penyakit.


"Kami juga bertanya mengenai bagaimana perlakuan petugas sipir penjara kepadanya. Dia mengatakan, perlakuan yang diterimanya baik dan obat-obatan turut disediakan," kata dia.


Rustawi juga sempat menanyakan istrinya, Pantes Sastro Prajitno yang ikut dalam rombongan umrah dari Malang. Sejauh ini, juga belum diputuskan adanya kunjungan keluarga asal Malang ke Brunei.


Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Rustawi, .


Rustawi ditangkap pada tanggal 2 Mei lalu ketika bertolak ke Arab Saudi melalui Brunei.


Sementara, Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M Fachir yang ditemui pada pagi tadi di Kementerian Luar Negeri mengatakan sudah ada pembicaraan antar pejabat yang relevan terutama antar intelijen mengenai kasus ini.


Dengan adanya Rustawi di Brunei, maka turut membantah informasi yang beredar bahwa polisi Brunei telah memulangkan pria lansia itu ke Malang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya