RI Diminta Desak Negara Lain Ikut Tampung Rohingya

anak pengungsi rohingya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id
Myanmar Diminta Tak Diskriminatif Terhadap Rohingya
- Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyarankan Pemerintah RI untuk mendesak negara lain yang menjadi anggota Konvensi PBB untuk Pengungsi supaya mau menerima pengungsi Rohingya. Total terdapat 149 negara yang ikut meneken konvensi tersebut.

UNHCR Apresiasi RI soal Pengungsi Rohingya

Indonesia dan Malaysia, yang telah menampung sementara 7.000 pengungsi Rohingya, justru bukan termasuk ke dalam peserta konvensi. Demikian isi keterangan tertulis Hikmahanto yang berisi tiga opsi penanganan pengungsi Rohingya dan diterima
Tokoh Rohingya Sanjung Keramahan Warga Aceh Utara
VIVA.co.id pada Minggu, 24 Mei 2015.

RI juga bisa mengajak negara non-peserta yang mau menerima. Pengajar fakultas Hukum UI itu ikut meminta kepada masyarakat internasional untuk menekan Australia. Sebab, mereka merupakan negara peserta Konvensi Pengungsi tetapi malah secara tegas menolak untuk menampung sementara pengungsi Rohingya.


"Negara Gambia perlu dipuji karena pemerintahnya telah menyatakan bersedia untuk menjadikan pengungsi Rohingya sebagai warga mereka. Demikian pula Pemerintah Turki," kata Hikmahanto.


Pemerintah RI, Hikmahanto melanjutkan, juga bisa menanyakan kesediaan dari anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk menerima warga Rohingya sebagai warganya.


Dua opsi lainnya yang ditawarkan Hikmahanto yaitu memulangkan warga Rohingya ke negara asal mereka di Myanmar. Namun, dengan catatan, Pemerintah Myanmar mau menerima mereka.


"Saat ini, Pemerintah Myanmar sudah bersedia untuk menerima kembali masyarakat Rohingya," ujar Guru Besar di FH UI itu.


Tetapi, Pemerintah Myanmar harus bisa memberikan keamanan untuk menghapus rasa takut warga Rohingya masiih dikejar-kejar oleh pemerintah atau komponen masyakarat di Myanmar.


Opsi lainnya yaitu warga Rohingya diintegrasikan dengan penduduk setempat. Artinya, mereka dapat menjadi warga Indonesia bila Pemerintah Indonesia menerima.


"Tetapi, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati untuk menerima masyarakat Rohingya. Bila dijadikan warga Indonesia, bisa-bisa terjadi eksodus besar-besaran masyarakat Rohingya yang masih berada di Myanmar ke Indonesia. Posisi Indonesia pun akan berubah dari yang semula negara transit menjadi negara tujuan pengungsi," papar Hikmahanto.


Di samping itu, Hikmahanto melanjutkan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima mereka, lantaran RI bukan termasuk salah satu negara yang meneken Konvensi Pengungsi tahun 1951.


"Pemerintah pun harus berhitung dan bersikap tidak diskriminatif terhadap warganya sendiri yang masih miskin. Menerima warga asing untuk menjadi warga negara di tengah-tengah warga sendiri yang masih miskin bukan perkara mudah," kata dia.


Terlebih, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dengan berbagai konsekuensi selanjutnya. Kendati begitu, Hikmahanto turut memuji Pemerintah RI karena bersedia membawa pengungsi Rohingya dan Bangladesh yang terombang ambing di tengah laut ke daratan.


Dia menyarankan baik dalam proses pemulangan warga Bangladesh dan penempatan kembali pengungsi Rohingya, RI bisa mengajak organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya