Mahasiswa RI Calon Doktor Dibui Gara-gara Pelecehan di MRT

Warga Negara Indonesia, Irfan Syanjaya
Sumber :
  • The Straits Times
VIVA.co.id
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Australia U-23 Malam Ini
- Impian mahasiswa Indonesia, Irfan Syanjaya menggapai program doktor di Singapura terpaksa harus pupus lantaran tersangkut kasus hukum. Irfan dituding melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual pada tahun lalu ketika berada di dalam kereta Mass Rapid Transportation (MRT) di Negeri "Singa".

Inspiratif! Sejak Usia 15 Tahun Gabung UNICEF, Pemuda Ini Beri Les Gratis ke 10 Ribu Anak Pelosok

Harian Singapura,
Pesan Bijaksana dari Zecky Alatas untuk Kawula Muda Masa Kini
The Straits Times , Rabu, 27 Mei 2015 melansir Irfan saat itu tengah berada di kereta MRT dari Buona Vista menuju ke Jurong. Menurut informasi yang terungkap di persidangan, Irfan sengaja berdiri di belakang seorang wanita muda berusia 20 tahun.


Saat berada di belakang wanita itu, pemuda berusia 26 tahun tersebut diduga  menggesek-gesekan tubuhnya ke bagian bokong korban. Dalam persidangan terungkap, saat itu, kereta MRT tengah padat karena orang baru saja pulang kerja di malam hari.


Namun, gerbong kereta mulai kosong ketika meninggalkan stasiun Dover. Tetapi, bukannya menjauhi korban karena sudah mulai lengang, Irfan terus berdiri di dekat korban.


Ketika ditegur korban, Irfan meminta maaf. Peristiwa itu disaksikan tiga penumpang lainnya.


Salah satu saksi, Johan Tay, mengatakan Irfan berdiri sangat dekat dari korban. Dia mengaku telah mencoba menghentikan tindak pelecehan itu terjadi dengan meletakkan tas di antara Irfan dan korban. Tetapi, korban tetap melanjutkan perbuatannya.


Sementara, saat ditanya oleh hakim di  pengadilan, Irfan memang mengakui telah menyentuh korban tetapi tidak disengaja. Padahal, sebelumnya kepada polisi, dia mengaku memang secara sengaja menyentuh korban.


Ketika ditanya mengapa Irfan terus berdiri di dekat korban, dia menjawab melalui seorang penerjemah bahwa dia tak keberatan melihat posisinya dekat korban.


"Saya menganggap dia tak memiliki masalah jika melihat saya berdiri di dekatnya," kata Irfan.


Irfan merupakan mahasiswa program doktoral (PhD) di bidang teknik elektro dan komputer di Universitas Nasional Singapura (NUS). Dia terancam dibui hingga dua tahun, didenda, dicambuk atau memperoleh tiga hukuman tersebut.


Namun, pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama enam minggu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya