Menlu RI Lobi UEA Agar Tinjau Hukuman Mati TKI Cicih

Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi (kiri) dan TKI Cicih binti Aing Tolib
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id
Sore Ini, TKI Satinah Dipulangkan ke Semarang
- Di sela kunjungan resmi Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi, ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Jumat kemarin, dia menyempatkan diri untuk mengunjungi TKI Cicih binti Aing Tolib. Cicih dijatuhi hukuman mati, karena diduga telah membunuh bayi majikan yang baru berusia empat bulan.

Kemlu Buka Klinik Konsultasi TKI Bermasalah Hukum

Demikian keterangan tertulis yang diterima
Pengadilan Kasasi UEA Tetap Jatuhkan Vonis Mati untuk Cicih
VIVA.co.id dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal pada Sabtu, 30 Mei 2015. Pertemuan itu dilakukan pada pukul 22.00 waktu setempat di kantor Kehakiman Uni Emirat Arab.


Kepada TKI asal Karawang itu, Retno menyampaikan pemerintah akan terus memperjuangkan nasibnya, sehingga dia bisa terhindar dari hukuman mati. Sebelumnya, dalamyang digelar pada Selasa, 19 Mei 2015, hakim menguatkan vonis mati bagi Cicih.


Padahal, Cicih telah meralat pengakuannya di sidang banding dan KBRI Abu Dhabi telah meminta kepada pengadilan agar menghadirkan saksi ahli berupa dokter yang pertama kali merawat luka bayi majikan. Namun, permintaan itu tak digubris pengadilan.


Isu Cicih ini sebelumnya telah disinggung ketika mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu bertemu dengan Menlu UEA, Syeikh Abdullah bin Zayed Al Nahyan pada pukul 19.45. Abdullah bersedia menemui Retno kendati di negaranya Jumat merupakan hari libur.


Dengan mitranya tersebut, Retno meminta agar Abdullah bersedia untuk meninjau kembali kasus Cicih dan meminta agar mendekati keluarga korban. Tujuannya agar keluarga korban bisa memberikan pemaafan.


"Menlu Abdullah merespons positif permintaan Menlu Retno. Dia mengatakan tanpa diminta pun, Pemerintah Uni Emirat Arab akan membuka akses seluasnya bagi KBRI untuk memberikan perlindungan, termasuk melakukan kunjungan selama Cicih di penjara," papar Iqbal.


Cicih merupakan TKI asal Karawang yang diduga membunuh bayi majikan pada tahun 2013 lalu. Menurut hasil pemeriksaan jasad bayi tersebut, ditemukan luka bekas benturan, sehingga pengadilan mengindikasikan Cicih sengaja membenturkan bayi itu secara sengaja.


Cicih semula bersedia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan harapan dia bisa segera pulang ke Tanah Air. Tetapi, belakangan setelah menyadari dia terjerat kasus hukum serius, Cicih mengubah pengakuannya dan menyebut dia sengaja diiming-imingi oleh polisi setempat.


"Atas upaya pengacara KBRI, pengadilan banding di tahun 2014 memutuskan untuk mengulang kembali proses peradilan dengan majelis hakim baru," kata Iqbal.


Tetapi, hingga persidangan mencapai tahap kasasi tanggal 19 Mei lalu, mereka tetap menjatuhkan vonis mati bagi Cicih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya