6 Warga Banjar Tervonis Hukuman Mati Tiba Hari Ini di RI

Enam warga Banjar, Kalimantan Selatan tiba di Indonesia
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA.co.id - Enam warga Banjar, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya divonis hukuman mati, hari ini tiba di Tanah Air setelah diberikan maaf oleh keluarga korban di tahun 2014 lalu. Keenam warga Banjar tersebut tersandung kasus hukum, lantaran membunuh seorang warga Pakistan dengan cara sadis.

Usai dikeroyok dan dipukuli ramai-ramai, jasad warga Pakistan itu ditanam serta disemen di tembok. Keenam warga Banjar itu tiba pada Rabu, 4 Juni 2015 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, kawasan Pejambon, Jakarta Pusat dan disambut oleh pejabat Kemlu dan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan dari keenam warga Banjar, hanya lima yang melakukan tindak pembunuhan. Satu di antaranya yaitu Muhammad Daham Arifin hanya bertindak sebagai fasilitator.

Sementara, lima warga Banjar diketahui bernama Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati dan Abdul Aziz Supiyani.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Kendati hanya bertindak sebagai fasilitator, Daham tetap dibui selama 3,5 tahun. Sisa lima WNI lainnya terpaksa harus dibui 9 tahun, hingga menanti proses peradilan mereka selesai.

"Mereka bisa dibebaskan, lantaran perjuangan dan pendekatan yang tanpa henti dari diplomat di KJRI Jeddah selama dua generasi atau setara 8 tahun. Akhirnya, keluarga korban memberikan maaf tanpa perlu membayar diyat satu riyal pun," kata Iqbal.

Kendati begitu, tetap harus ada diyat syar'i yang harus dibayarkan. Iqbal menjelaskan, diyat yang sifatnya negosiasi sama sekali tak dituntut oleh keluarga korban.

Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Dharmakirty Syailendara Putra, menjelaskan, diyat syar'i diwajibkan oleh pengadilan di Mekkah, lantaran korban masih memiliki seorang putri yang baru berusia sembilan tahun yakni Zahra bt Zubair Hafidz Ghul Muhammad. Total diyat syar'i yang harus dibayarkan kata Dharmakirty mencapai 400 ribu SR atau setara Rp1,3 miliar.

"Setelah dijadikan keputusan yang inkracht bebas murni, maka kami berupaya untuk mencari dana agar bisa memenuhi diyat syar'i. Kami akhirnya menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan dan untungnya direspons positif," tutur Dharmakirty.

Menurut pengadilan, jika ingin proses pembebasan keenam warga Banjar bisa segera rampung, maka sebaiknya pembayaran diyat syar'i juga tak ditunda.

"Terakhir, ketika pekan lalu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berkunjung ke kawasan Timur Tengah, Beliau juga memohon percepatan pemulangan keenam warga Banjar kepada Menlu Saudi dan langsung ditindak lanjuti," kata dia.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Pendekatan Delapan Tahun

Dalam kesempatan itu, Dharmakirty menjelaskan cara untuk bisa membebaskan keenam warga Banjar itu dengan pendekatan yang tanpa henti selama delapan tahun. Pendekatan tersebut dilakukan oleh diplomat yang bertugas di KJRI Jeddah ke keluarga korban.

"Pengadilan memutuskan hukuman mati dengan qhisas di tahun 2009 lalu. Pembunuhan tersebut dilakukan di akhir November 2006. Sementara, kami telah mendatangi keluarga korban sejak tahun 2007," papar Dharmakirty.

Namun, saat itu kelurga korban, Dharmakirty melanjutkan masih menutup diri dan belum mau memaafkan kasusnya. Pemerintah Indonesia juga pernah meminta banding di tahun 2012, tetapi pengadilan tetap menjatuhkan vonis mati dengan qhisas.

Alhasil, Pemerintah RI gencar melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Kerja keras itu berbuah hasil manis, ketika di akhir tahun 2013, keluarga korban bersedia memaafkan. 

"Pengadilan di Mekkah kemudian memutuskan pada membebaskan keenamnya pada Januari 2014," Dharmakirty menambahkan.

BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022