Ini Alasan Lima Warga Banjar Bunuh Warga Pakistan di Saudi

Pejabat Kemlu RI dan lima warga Banjar sedang menggelar jumpa pers
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id
Kemlu RI: Hentikan Pengiriman TKI Sampai Revisi UU TKI Sah
- Pejabat fungsi konsuler di KJRI Jeddah, Arab Saudi, Fadli Ahmad, mengatakan alasan lima warga Banjar membunuh warga Pakistan di akhir November 2006 karena korban diketahui kerap menggoda dan mengancam istri salah satu WNI. Semula, kata Fadli, lima orang tersebut hanya berniat ingin memberi pelajaran kepada korban.

KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati

Alhasil mereka mengeroyok dan memukuli warga Pakistan itu. Kepada
Rekam Suami Selingkuh, Istri di Saudi Terancam Dibui
VIVA.co.id yang menemuinya di kantor Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu, 3 Juni 2015, Fadli menyebut niat tersebut melewati batas.

"Mereka tidak menyangka kalau korban tewas. Karena panik dan berniat untuk menghilangkan jejak, maka korban disemen dan dijadikan tembok," kata dia.


Ancaman korban kepada pelaku, yakni terkait status beberapa WNI yang merupakan pekerja ilegal di Saudi. Menurut informasi dari KJRI Jeddah, dari keenam warga Banjar, hanya dua orang saja yang memiliki visa resmi bekerja. Empat lainnya menggunakan visa kunjung umrah.


Maka, dalam sidang pengadilan yang berlangsung 2009-2013, hakim memutuskan hukuman mati qhisas bagi lima warga Banjar. Sementara, satu warga lainnya dihukum bui 3,5 tahun karena tidak ikut membunuh namun turut berkontribusi.


Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan untuk bisa membebaskan kelima warga Banjar dari hukuman mati, maka Pemerintah Indonesia menggunakan trik persistensi dan kontinuitas dalam mendekati keluarga korban.


"Dalam hal ini
megaphone diplomacy doesn't work
. Ketika terlalu banyak bicara, hasilnya malah kontra produktif," kata Iqbal.


Setelah dibebaskan dari hukuman mati dan dipulangkan ke Tanah Air, maka keenam warga Banjar itu, tak perlu lagi menjalani hukum di Indonesia. Status mereka murni bebas.


"Namun, kami berharap mereka bisa memperoleh
lesson's learned
dari kejadian ini dan tak mengulanginya kembali," Iqbal menambahkan.


Dengan terbebasnya lima warga Banjar ini dari hukuman mati, maka di tahun 2015, total sebanyak 34 WNI berhasil bebas dari ancaman hukuman mati di seluruh dunia. Angka 34 orang itu terdiri dari 10 orang di Saudi, 10 warga di Tiongkok, 12 warga di Malaysia, 1 orang di Brunei dan 1 orang di Thailand.


"Memang, dari 34 orang itu tidak semua dipublikasikan, karena kami turut menghormati permintaan dari para warga itu agar tak dipublikasikan," tutur Iqbal. 

 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya