Singapura Larang Produk Tembakau Pertengahan Desember

Desa Vinales, Desa Penghasil Tembakau Terbaik di Dunia.
Sumber :
  • REUTERS / Pilar Olivares
VIVA.co.id
Ini Penyebab Rokok Elektrik Makin Digemari Remaja
- Singapura melarang produk-produk tembakau mulai 15 Desember 2015. Larangan itu disampaikan Departemen Kesehatan Singapura pada Senin, 15 Juni 2015.

Tujuh Bahan Berbahaya pada Rokok Selain Nikotin

Dilansir
Tujuh Bahan Mengejutkan yang Ditemukan Dalam Rokok
Channel News Asia, larangan itu diberlakukan terhadap produk yang kini tidak tersedia di Singapura dan produk yang tersebar di pasar lokal.


“Larangan itu merupakan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat terhadap bahaya produk tersebut,” kata kementerian itu dalam sebuah rilis berita.


Larangan itu akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku mulai 15 Desember tahun ini dan itu akan mencakup produk yang kini tidak tersedia di Singapura. Produk dilarang meliputi:


1. Cerutu tanpa asap, cerutu kecil tanpa asap atau rokok tanpa asap

2. Tembakau larut atau nikotin

3. Setiap produk yang mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan secara topikal untuk aplikasi, dengan implan atau disuntikkan ke setiap bagian tubuh

4. Setiap solusi atau substansi, tembakau atau nikotin adalah konstituen, yang dimaksudkan untuk digunakan dengan sistem pengiriman nikotin elektronik atau alat penguap (juga disebut sebagai e-rokok).


Tahap kedua dari larangan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2016. Mencakup produk di pasar lokal, meliputi :


1. Tembakau Nasal

2. Tembakau Oral

3.  Gutkha, khaini dan Zarda


"Larangan produk yang ada di pasar lokal akan berlangsung nanti, sehingga bisnis akan diizinkan untuk menyesuaikan model operasi mereka dan menguras stok yang ada,” kata Departemen Kesehatan negara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya